Langgur, MalukuPost.com – Setelah melalui proses beberapa hari lamanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menyetujui Pertanggugjawaban APBD 2021.
Persetujuan dimaksud disampaikan dalam rapat rapat paripurna persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2021, Senin (18/7/2022).
Pantauan MalukuPost.com, paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun, didampingi masing-masing Wakil Ketua, Alberth Efruan dan Yohanis Kosko Rahawarin.
Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ahmad Yani Rahawarin bersama timnya.
Sekretaris DPRD setempat Andreas Savsavubun menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD terkait pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam laporan tersebut, terungkap sejumlah catatan pendapat akhir ketujuh fraksi.
Ketua DPRD Minduchri Kudubun kemudian meminta persetujuan para anggota yang hadir terhadap Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2021 untuk ditetapkan sebagai Perda.
Diketahui, anggota DPRD Malra secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Perda.
Pada kesempatan itu pula dibacakan pula Ranperda Kabupaten Malra Tahun 2022 tentang Peratanggungjawban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.