DPRD Maluku Pacu Legislasi Daerah, Sejumlah Ranperda Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

AMBON, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terus mendorong percepatan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

Memasuki paruh kedua tahun ini, proses penyusunan berbagai regulasi tersebut mulai memasuki sejumlah tahapan penting. DPRD Maluku menargetkan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, Rabu (22/07)  menyampaikan bahwa tujuh Ranperda telah melewati tahapan studi banding. Setelah proses tersebut, rancangan regulasi akan dilanjutkan dengan pembahasan tahap pertama yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait.

Tahapan berikutnya akan diarahkan pada uji publik sehingga substansi regulasi yang disusun dapat memperoleh masukan sebelum memasuki proses legislasi selanjutnya.

Selain tujuh Ranperda tersebut, DPRD Maluku juga sedang memberikan perhatian khusus terhadap Ranperda mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Maluku. Rancangan tersebut kini dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

Pembahasan Ranperda itu dinilai penting karena berkaitan dengan upaya menciptakan regulasi yang dapat memberikan kepastian sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha di daerah.

Pada saat yang sama, terdapat empat Ranperda lainnya yang telah menyelesaikan studi banding dan kini dipersiapkan menuju tahapan uji publik. Sebelumnya, rancangan tersebut telah melewati pembahasan tahap kedua bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

Beberapa regulasi yang masuk dalam agenda pembahasan DPRD Maluku antara lain menyangkut pengelolaan sampah, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), kearsipan, penanggulangan bencana daerah, serta perlindungan masyarakat hukum adat.

DPRD Maluku menilai keberadaan berbagai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Percepatan pembahasan Ranperda juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan perkembangan pembahasan yang ada, DPRD Maluku menyatakan optimistis seluruh agenda Propemperda 2026 dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun.

Kinerja tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum daerah, tetapi juga melahirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Provinsi Maluku.

Pos terkait