Ambon, MalukuPost.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengungsi Pelauw DPRD Maluku resmi dibentuk.
Pansus yang di ketuai Amir Rumra, beranggotakan 13 orang, terdiri dari Komisi I, Komisi IV ditambah pimpinan Komisi II dan III.
Ada dua fokus utama kerja Pansus yaitu penyelesaian hak-hak pengungsi dan mengembalikan pengungsi pasca konflik antar sesama warga Pelauw yang terjadi 11 tahun silam.
“Selama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah melakuka langkah-langkah namun belum tuntas. Untuk itu, kerja Pansus dalam rangka mediasi, sehingga persoalan yang belum tuntas, bisa dieselesaikan dengan baik,”ujar Ketua Komisi I Amir Rumra selaku Ketua Pansus, usai rapat perdana di kantor DPRD Maluku, rabu (09/02/2022).
Dijelaskan, sebagai langkah awal, Pansus terlebih mencari referensi terkait persoala disana, dengan mengundang tokoh masyarakat yang ada di pelauw maupun ambon, tokoh agama, saniri negeri, maupun para ahli.
“Kita tidak mungkin mendapat informasi sepihak, tetapi mendengar semua informasi dari semua sisi,”ucapnya.
Setelah selesai, Pansus akan memanggil Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Wakil Bupati Marlatu Leleury, pimpinan dan ketua Fraksi dan ketua Komisi DPRD, serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Maluku Tengah untuk mendapat informasi terkait persoalan dan upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian pengungsi Pelauw.
“Hari senin 14 Februati kita undang Bupati dan DPRD disana, karena ini wilayah otonomi adalah Maluku Tengah, sehingga kita sangat harapkan mendapat informasi terkait ini,”tuturnya.
Dirinya berharap dalam pertemuan nantinya Bupati dan DPRD Maluku Tengah bisa hadir langsung, tidak boleh diwakili. Sehingga keputusan dikeluarkan nantinya tidak menimbulkan persoalan lain.
Prinsipnya, ungkap Amir dalam penyelesaian persoalan ini, Pansus tidak menyalahkan satu sama lain, sehingga tidam menimbulkan masalah lain, sesuai semboyan potong dikuku rasa di daging, ale rasa beta rasa, sagu salempeng di patah dua.
“Pansus ini hanya mediasi, beda dengan pansus lain yang menemukan hak dan segala macam, namun tetap menyelesaiakn persoalan tuntas sehingga hak-hak pengungsi di dapat, dan mereka hidup rukun dan damai,”pungkasnya.