Langgur, MalukuPost.com – Meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terkait agenda Masa Sidang III Tahun 2021 digelar.
Untuk diketahui, masa sidang III tahun 2021 dimulai sejak 1 September hingga 31 Desember 2021 yang diatur dalam Pasal 120 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019, sebagaimana teah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
Paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang Tahun 2021 sekaligus Buka Masa Sidang I Tahun 2022 tersebut digelar di ruang sidang utama, Rabu (11/1/2022).
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) setempat Andreas Savsavubun menyampaikan laporan capaian parlemen (DPRD Malra).
Sekwan mengungkapkan, dalam Tiga Fungsi DPRD (Legislasi, Pengawasan dan Anggaran), maka terkait legislasi, terdapat tiga Ranperda inisiatif kepada Bapemperda untuk dilakukan harmonisasi.
Ketiga ranperda tersebut disampaikan dalam Propemperda.
Selanjutnya, pelaksanaan fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 18 hingga 30 Tatib DPRD yang diagendakan dalam masa sidang III tahun 2021, yakni pembahasan dan penetapan KUA PPAS tahun 2022, pembahasan dan penetapan Ranperda APBD tahun 2021, pembahasan dan penetapan hasil evaluasi pertanggungjawaban APBD.
Sementara fungsi ketiga yakni pengawasan, diatur dalam Pasal 122 ayat (5), Tatib DPRD yang diagendakan dalam masa sidang III yakni rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I bersama mitra sebanyak lima kali, Komisi II empat kali dan Komisi III enam kali.