PLN Harus Bertanggungjawab Terhadap Belum Tuntasnya Pemasangan Jaringan Listrik Di Huku Kecil

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary

Ambon, MalukuPost.com – Proyek pemasangan jaringan listrik di Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari tahun 2019 sampai saat ini belum juga tuntas.

Hal ini-pun diakui ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, kemarin.

Bacaan Lainnya

“Laporan masyarkat ada pekerjaan pemasangan jaringan terutama tiang dan kabel yang kemungkinan di tahun anggaran 2019, tetapi tidak tuntas, karena sebagian besar tiang belum terpasang, jaringan kabel juga belum terpsang dan ini sudah sampai di tahun 2021,”tuturnya.

Wakil rakyat dari bumi saka mese nusa itu juga tidak mengetahui pasti penyebab belum tuntasnya pekerjaan jaringan listrik dimaksud.

Namun ia menilai, sebagai pengguna dan berkaitan dengan kebutuhan litsrik, ,maka yang harus bertanggungjawab terhadap hal ini adalah PLN.

“PLN harus bertanggungjawab karena pengguna ada di PLN, pelayanan listrik tanggungjawab ada di PLN, PLN tidak bisa membiarkan terkantung-kantung, mestinya dilaporkan juga ke PLN pusat, kalau ini anggaran APBN maka harus dilaporkan ke Kementerian ESDM supaya ada solusi penyelesaian, karena kinerja yang buruk, yang rugi bukan hanya PLN, tetapi juga masyarakat yang harus mendapatkan pelayanan listrik tapi tidak terlaksana,”desaknya.

Olehnya itu, menurutnya yang diperlu dilakukan saat ini, PLN harus mencari tahu mengapa sampai pekerjaan dari tahun 2019 hingga kini belum juga terselesaikan, dengan memanggil rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek. Jika terdapat penyelewenangan keuangan maka harus langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN harus mengcek hambatan ada dimana, apakah di pihak ketiga, yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan kalau itu sudah dibayarkan PLN dan ini tidak diselesaikan, maka tentu ada kerugian negara disitu, mestinya PLN mengambil langkah-langkah untuk memanggil rekanan dalam hal ini pihak ketga, kalau ada penyelewenangan keuangan mestinya di proses, shingga menjadi pelajaran,”pintanya.

Pos terkait