Ambon, MalukuPost.com – DPRD meminta kepada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Permintaan tersebut menindaklanjuti aspirasi dari mantan buruh pelabuhan Yos Sudarso, yang diberhentikan secara sepihak.
“Kita meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (24/07/2024).
Selain observasi, kata Rofik DPRD akan memperjuangkan hak-hak tenaga buruh, salah satunya berkaitan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga telah meminta mantan Buruh, Ahmad Suat untuk mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk dilakukan mediasi, guna mencari jalan keluar akan persoalan yang dihadapi.
“Kita akn kawal ini, sehingga hak-hak dari Buruh diterima,”pungkasnya.