Ambon, MalukuPost.com – Komisi IV DPRD Maluku melakukan koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda ketenagakerjaan, Ranperda keolahrgaan, Ranperda penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Maluku, dan Raperda kepemudaan, yang telah ditetapkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021.
Koordinasi yang dirangkai dalam rapat berlangsung balai rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (08/09/2021), dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Maluku, Endang Diponegoro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku, Sandi Wattimena, Kepala Kesbangpol setda Maluku Titus Renwarin, dan Kepala Biro Hukum setda Maluku, Alwiyah F. Alaydrus.
Kepada wawrtawan, Ketua Komisi IV, Samson Atapary, mengatakan dari hasil rapat disepakati baik komisi maupun masing-masing mitra membuat daftar isian masalah (DIM).
“Karena kali ini DPRD tidak membentuk panitia khusus untuk pembahasan Ranperda tapi di distribusi ke komisi sesuai Ranperda dari Pemda usulan dinas mana itu di distribusi ke komisi yang bermitra dengan membuat DIM, yang inisiatif pemda DPRD membuat DIM,”tuturnya.
Pembuatan DIM dimaksud, kata Atapary sesuai kesepakatan bersama mita yang harus rampung 19 september mendatang, untuk kemudian dilanjutkan dengan pendalaman dan pembahasan Ranperda.
“Sehingga selesai reses 19 september, DPRD dengan Pemda sudah bisa melakukan pendalaman dan pembahasan Ranperda-ranperda tersebut,”ucapnya.
Untuk target, ungkapa Atapary seluruh Ranperda sudah harus selesai di tahun anggaran 2021.
“Karena target yang telah ditetapkan prolegda 2021 sudah selesai di anggaranb 2021, tidak tertunda di tahun 2022, karena setelah selesai pembahasan pemda, ada salah satu fase konsultasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum difasilitasi ke Menteri Dalam Negeri,”pungkasnya.