Ambon, MalukuPost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu prioritas DPRD Provinsi Maluku untuk diselesaikan secepatnya.
“Dari tujuh Ranperda usulan pemerintah daerah Maluku, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan prioritas untuk dibahas,”ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Edison Sarimanella dikonfirmasi, sabtu (24/07/2021).
Dikatakan, Ranperda ini akan menjadi payung hukum dalam penanggulangan Covid-19, yang didalamnya terdapat sanksi sebagai efek jera bagi aparat maupun masyarakat yang melanggar prokes.
“Kalau tidak ada aturan/regulasi Covid-19 maka semua masing-masing menentukan sendiri tetapi tidak efeknya. Untuk itu, dibutuhkan Perda sehingga bisa mengatur masyarakat dalam penerapan prokes,”tuturnya.
“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan kita inginkan,”harapnya.
BACA JUGA : Gratifikasi Isteri Bupati Malra Tidak Terbukti, Penyelidikan Resmi Ditutup
Selain itu, menurutnya 12 Ranperda usulan dari setiap komisi, juga tetap menjadi prioriras untuk dibahas.
“Kami akan fokus baik terhadap usulan pemda maupun usulan inistaif dari setiap komisi untuk dibahas tahun ini, sehingga bermanfaat bagi semua,”pungkasnya.