Ambon, Malukupost.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat dari Wellem Zefah Wattimena ke Halimun Saulatu telah diusulkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai tindaklanjuti hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
“Kita telah mendapat surat balasan dari KPU Maluku tanggal 8 juni, menyatakan calon berikutnya yang berhak diusulkan meggantikan Wellem Wattimena yaitu Halimun Saulatu,”ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (11/06/2021).
Dikatakan, berdasarkan surat dimaksud, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury telah meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Gubernur, Murad Ismail
“Jadi kemarin siang berkas usulan itu sudah disampaikan ke kantor Gubernur Maluku,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku kembali menyurati KPU untuk dilakukan verifikasi nama daftar calon berikutnya, menindaklanjuti pengusulan PAW Wellem Wattimena, digantikan Halimun Saulatu.
Pengusulan yang kedua kalinya oleh DPRD Maluku ini, dikarenakan berkas PAW yang diusulkan DPD Partai Demokrat Maluku sebelumnya belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi, diantaranya berkas yang belum legalisir, kemudian surat penetapan pengadilan terkait perkara Wellem Wattimena, disertai tidak ada lagi upaya banding terhadap putusan dimaksud.
“Usulan PAW Wellem Wattimena oleh DPD Partai Demokrat Maluku kita sudah sampaikan ke KPU Maluku untuk meminta verifikasi nama daftar calon berikutnya, tetapi ternyata berkas yang diajukan Partai Demokrat belum lengkap. Karena itu di proses untuk dilengkapi, dan telah dipenuhi, sehingga jumat 4 Juni, kita sudah surati kembali ke KPU,”tutur Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang Ambon, senin (07/06/2021).
Dikatakan, dari hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya, barulah KPU Maluku mengusulkan kembali untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Gubernur untuk proses PAW.