DPRD Maluku Ingatkan Pemda KKT Tuntaskan Hutang Pihak Ketiga

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk melunasi hutang pihak ketiga, berkaitan pembangunan Bandara dan pasar.

“Hutang ini sudah lama dari masa pemerintahan Bito Temmar, untuk itu kita sudah perintahkan untuk membayarnya,”ungkap Anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang, Ambon, senin (14/06/2021), menindaklanjuti pengawasan di KKT.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, dari hasil koordinasi bersama Pemda KKT, yang dihadiri Bupati, Petrus Fatlolon, berjanji untuk menyelesaikannya, menindaklanjuti perintah dari pengadilan negeri.

“Dari hasil koordinasi Pemda disana punya itikat baik untuk melunasi hutang pihak ketiga,”ucapnya.

Terlepas hal tersebut, dalam pengawasan di bumi duan lolat ini, pihaknya juga menyempatkan berkunjung beberapa SMA dan SMK dari 20 sekolah penerima bantuan akses layanan internet.

“Kita mengecek apakah bantuan melayani kebutuhan internet di sekolah atau tidak, ternyata memang masih aktif dan dapat dimanfaatkan oleh sekolah,”ungkapnya.

Hanya saja, menurutnya, perlu adanya penambahan kouta internet, terutama menghadapi ujian yang memerlukan daya yang tinggi.

Selain pengawasan di KKT, kata wakil rakyat dari SBT ini, pihaknya juga melakukan pengawasan di kota Ambon, dengan mengunjugi beberapa lokasi, seperti lembah argo, dan Waiheru terkait lahan yang ditempati pengungsi.

“Lahan itu kan punya provinsi, selain Pemda kita juga akan mengundang pemerintah setempat guna membahas hal ini,”tandasnya.

Pos terkait