DPRD Malra Desak RSUD Karel Sadsuitubun Segera Selesaikan Klaim Jasa Medis

Langgur, MalukuPost.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karel Sadsuitubun akibat belum dibayarkannya klaim jasa medis dokter.

Berdasarkan Pantauan Malukupost.com RDP yang digelar di ruangan rapat Komisi II sejak senin (7/6/2021) harus diskors dan dilanjutkan kembali pada selasa (8/6/2021). Dihadiri Dinas Kesehatan Malra, Badan Keuangan dan Asset Daerah setempat, juga pihak RSUD Karel Sadsuitubun, dan BPJS Malra, serta para Dokter itu, untuk meminta pihak terkait agar secepatnya dapat menyelesaikan pembayaran Jasa Medis Dokter pada RSUD setempat.

Wakil Ketua Komisi II, Esebius Utha Safsafubun menyatakan sebanyak 4 orang Dokter yang merupakan perwakilan dari tenaga medis, hadir untuk meminta kejelasan pembayaran klaim jasa medis pada pihak RSUD Karel Sadsuitubun.

“Pihak RSUD Karel Sadsuitubun, berdalil bahwa persoalan belum dibayarkan jasa medis, karena klaim BPJS nya belum dibayarkan oleh BPJS Malra,” ujarnya.

Dijelaskan Safsafubun, setelah dikroscek dan menghadirkan pihak BPJS Malra, ternyata klaim BPJS tahun 2020 yang disebutkan oleh pihak RSUD sudah dibayarkan. Permasalahan belum dibayarkan jasa medis pada RSUD Karel Sadsuitubun, terhitung sejak juli-desember 2020.

“Klaim BPJS 2020 dari pihak RSUD sudah dibayarkan sejak Januari 2021, sekitar 10 miliar lebih. Sudah memasuki pertengahan tahun 2021 ini, pembayaran jasa medis belum dibayarkan oleh pihak RSUD Karel Sadsuitubun,”tuturnya.

Safsafubun menambahkan, melalui kesepakatan bersama bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan oleh pihak RSUD Karel Sadsuitubun secepatnya. sembaru berharap kiranya kedepan permasalahan seperti ini tidak akan terulang lagi.

“Komisi II mendesak pihak RSUD Karel Sadsuitubun, sekaligus akan mengawal permasalahan jasa medis ini, sehingga telah disepakati untuk akan diselesaikan dan diserahkan SK tarif pelayanan kepada Komisi, sehingga akan disampaikan pada Dokter, sekaligus akan diterbitkan surat izin praktek bagi para Dokter,” pungkasnya.

Pos terkait