Langgur, MalukuPost.com – Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra), Minduchri Kudubun meminta masyarakat Kabupaten setempat khususnya pembuat minuman keras lokal jenis sopi agar jangan terpaku pada pekerjaan tersebut namun lebih fokus pada program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah.
“Saat mendengarkan keluhan masyarakat terkait pemusnahan minuman keras(miras) lokal, jenis sopi, yang mana pembuatannya disebut-sebut sebagai mata pencaharian bagi segelintir masyarakat Maluku Tenggara, khususnya Kei Besar, saya minta masyarakat tidak terpaku dengan hal itu,” ujarnya di Langgur, Senin (8/2/2021).
Kudubun katakan, miras yang diproduksi secara lokal sering menjadi wacana publik, bahwa dari hasil menjual minuman keras sopi, warga bisa menyekolahkan anak-anaknya.
“Padahal jika warga mau fokus kepada bantuan dan program pemberdayaan dari pemerintah, saya kira hasilnya sama, bahkan bisa meningkatkan taraf hidupnya, jika memang benar-benar ditekuni dan ulet,” ungkapnya.
Kudubun menambahkan, dengan terus menjalankan kegiatan tersebut maka warga akan terus merugi, dan penghasilan bisa menjadi tidak tetap, pada akhirnya warga kembali kesulitan ekonomi.
“Kita tahu bahwa minuman keras jenis sopi ini ilegal peredarannya, makanya jika warga terus membuat sopi, hasilnya mau dipasarkan malah disita kepolisian dan dimusnahkan, bukankah akan merugi waktu dan tenaga tanpa hasil? Perekonomian keluarga pasti akan kena imbasnya, maka dari itu, lebih baik menjalankan program yang disosialisasikan pemerintah, saya rasa itu lebih berguna,” bebernya.
Kudubun berharap, ke depannya masyarakat dapat merubah pola pikir terkait mengais rezeki dari sektor pembuatan miras ilegal.
“Karena selain tidak menguntungkan, juga dapat dikenakan sangsi pidana yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya.