Ambon, Malukupost.com – Ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans mengatakan, sebagian besar KPU kabupaten dan kota mengeluhkan minimnya alokasi anggaran dari KPU pusat dalam menunjang pelaksanaan program dan tahapan pemilu Presiden-Wapres serta pemilu legislatif 17 April 2019.
“Rata-rata KPU kabupaten/kota berkeberatan terhadap kebijakan KPU pusat soal penganggaran yang dialokasikan lewat APBN, sebab nilainya kurang dari 30 persen dibanding nilai anggaran pilgub Maluku 2018,” katanya di Ambon, Senin (8/4).
Kondisi ini diketahui ketika komisi A melaksanakan kegiatan DPRD berupa agenda kunjungan pengawasan ke Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Minimnya anggaran pemilu ini tentunya berimplikasi terhadap kemungkinan KPU di daerah tidak dapat mendistribusikan surat-surat suara ke TPS yang dianggap jauh sebab biaya yang dialokasikan terlampau murah.
Contoh di Kabupaten Maluku Tenggara, Sekretaris KPU setempat langsung menyatakan bahwa kemungkinan sekian banyak surat suara tidak dapat didistribusikan karena penganggarannya sangat kecil hanya Rp17 miliar, sementara untuk pilgub Maluku saja sekitar Rp30 miliar.
Sehingga terjadi kekurangan Rp13 miliar, maka daerah-daerah kepulauan seperti ini sangat mempengaruhi.
Kemudian soal pelipatan surat suara secara tidak langsung menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat tetapi nilainya juga merosot, dimana pilgub Maluku dengan APBD yang begitu seret namun DPRD bisa bahas bervariasi per setiap kabupaten dan kota.
Namun khusus untuk Kabupaten Malra mereka bayar kepada anggota masyarakat, aktivis, atau ormas-ormas yang membantu pelipatan surat suara rata-rata dibayar Rp200 per lembar, tetapi kini anggaran untuk pemilu 2019 hanya dibayar Rp80.
“Saya juga dapat laporan dari sejumlah KPPS atau petugas TPS di Kota Ambon menyatakan honor TPS untuk pemilu 2019 rendah sekali sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu dibanding honor saat pilgub Maluku sebesar Rp500 ribu,” katanya. (MP-5)