Baru Sekitar 20 Anggota DPRD Maluku Proses LHKPN

Ambon, Malukupost.com - Sebagian anggota DPRD Provinsi Maluku saat ini masih memproses pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    "Sampai dengan saat ini baru sekitar 20 dari 45 anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN ke KPK," kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena di Ambon, Sabtu (18/5).

Ambon, Malukupost.com – Sebagian anggota DPRD Provinsi Maluku saat ini masih memproses pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai dengan saat ini baru sekitar 20 dari 45 anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena di Ambon, Sabtu (18/5).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi anggota DPRD yang saat ini masih dalam pencalegkan wajib menyampaikan LHKPN.

Bila tidak menyampaikan LHPN kepada lembaga antikorupsi tersebut, kata dia, konsekuensinya adalah mereka yang terpilih tidak akan dilantik.

Oleh karena itu, kata Wattimena, pihaknya terus berupaya membantu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku untuk menyelesaikan LHKPN, termasuk di dalamnya juga anggota DPRD yang akan dilantik pada bulan Oktober 2019.

“Selama ini, KPK telah memberikan sosialisasi dan pengenalan kepada admin partai untuk mengurus calon anggota DPRD yang akan dilantik sehingga lebih mudah ke depan,” jelas Edwin.

Dengan adanya perubahan pola dan cara membuat pelaporan yang menggunakan sistem elektronik oleh KPK, dia berharap semuanya bisa segera melakukan pelaporan LHKPN masing-masing setiap tahun dalam bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. (MP-4)

Pos terkait