Ambon, Malukupost.com – Rapat Paripurna DPRD Maluku, Rabu (4/7), memutuskan anggaran subsidi embarkasi dan debarkasi Jamaah Calon Haji (JCH) 2018 adalah sebesar Rp4.911.800 setiap calon jamaah, turun Rp87.200 dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4.999.000.
“Besaran subsidi embarkasi dan debarkasi ini telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan mendapat persetujuan seluruh anggota legislatif yang hadir,” kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae saat memimpin rapat tersebut di Ambon, Rabu.
Menurut dia, aspirasi masyarakat yang disampaikan merupakan suatu keharusan yang tidak bisa dihindari karena dalam rangka itulah para wakil rakyat ini ada sebagai anggota DPRD provinsi.
Dalam kaitan dengan agenda hari ini DPRD Maluku melalui komisi D Telah melaksanakan rapat kerja bersama dengan Kanwil Kemenag provinsi dan Biro Kesra Setda Maluku membahas besaran biaya embarkasi bagi JCH tahun ini. Sebab hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Maka biaya perjalanan dari tempat tinggal ke asrama pergi/pulang atau embarkasi dan debarkasi ditanggung oleh jamaah di luar dari biaya perjalanan ibadah haji yang ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.
Juru bicara komisi D DPRD Maluku Johan Rahantoknam mengatakan, sebagaimana yang telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya, ribuan calon haji tahun ini akan melaksanakan ibadah haji.
Jumlah yang diberangkatkan sebanyak 1.090 orang dan dikelompokkan dalam tiga kloter yaitu kloter 9, 10, dan kloter 11.
“Rencananya JCH asal Maluku akan diberangkatkan dari Bandara Pattimura Ambon ke embarkasi haji Makassar (Sulsel) secara bertahap dari tanggal 21 hingga 23 Juli 2018,” katanya.
Selanjutnya pada tanggal 23 – 25 Juli akan diberangkatkan menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah haji.
Kemudian pada tanggal 4 hingga 6 September 2018, para calon haji asal Maluku diberangkatkan dari Jeddah menuju Makassar dan tanggal 5 Juli serta 7 Juli akan dipulangkan dari Makassar ke Ambon.
“Dalam forum ini DPRD akan memberikan persetujuan biaya embarkasi haji tahun 2018, dan telah menyurati Pemprov Maluku tentang perihal permohonan penerbitan rekomendasi biaya embarkasi haji oleh DPRD provinsi,” tandasnya.
Anggaran untuk subsidi embarkasi/debarkasi yang tertampung dalam APBD provinsi tahun 2018 untuk setiap jamaah sebesar Rp1,3 juta dan hasil rapat komisi D dengan Kanwil Kemenag maupun Biro Kesra Setda Maluku menyetujui setiap JCH mendapat subsidi sebesar Rp1,5 juta seperti tahun lalu.
Sehingga terdapat selisih embarkasi sebesar Rp218.000 dengan ketentuan biaya penambahan untuk subsidi embarkasi tersebut ditampung dalam kebutuhan anggaran mendesak tahun 2018.
Biaya embarkasi haji terdiri atas biaya penerbangan, biaya transportasi darat, biaya buruh angkut, biaya oper bagasi, serta biaya operasional selama di Ambon dan Makassar.
Biaya embarkasi/debarkasi haji tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp87.200 dari tahun sebelumnya, dimana total biaya embarkasi haji tahun 2017 senilai Rp4.999.000 untuk setiap JCH dan tahun ini hanya Rp4.911.800.
Lewat APBD provinsi tahun 2018 terdadapat subsidi yang diberikan kepada 1.090 calon jamaah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap JCH, sehingga dengan demikian biaya yang ditanggung setiap JCH adalah Rp3.411.800.
Sebelum dilakukan penetapan, Plt Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Baldwyn Wattimena membacakan rancangan surat keputusan DPRD tentang penetapan besaran anggaran subsidi embarkasi/debarkasi JCH untuk musim haji 1339 Hijriah atau tahun 2018 masehi. (MP-3)