Ambon, Malukupost.com – Tiga dari 13 daerah calon pemekaran wilayah yang telah diusulkan pemprov bersama DPRD Maluku ke pemerintah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) berbatasan langsung dengan negara Tetangga Australia dan Timor Leste.
“Sehingga dari segi pertahanan dan keamanan negara, ketiga daerah yang mencakup Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan, Kabupaten Maluku Selatan Daya, serta Kabupaten Kei Besar ini sangat strategis dan masuk prioritas pemerintah untuk dimekarkan,” kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Fredik Rahakbauw di Ambon, Senin (19/2).
Penjelasan Fredik disampaikan saat melakukan rapat kerja dengan Ketua tim pemekaran Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan, L.A.J Siarukin, SH, MH bersama rombongan.
Untuk wilayah Kabupaten Maluku Selatan Daya terdapat pasar gelap karena masyarakatnya memiliki struktur adat dan budaya dengan masyarakat Timor Leste, sedangkan Aru Perbatasan dan Kei Besar berbatasan dengan Australia.
Menurut dia, komisi A telah melakukan agenda penyampaian aspirasi ke pemerintah dan DPR RI dan mempertanyakan tindaklanjut pemerintah terkait rencana pemekaran daerah otonom baru yang telah diusulkan pemprov bersama DPRD Maluku dan disikapi Dewan Perwakilan Daerah DPD RI.
Selain tiga DOB yang disebutkan tadi, masih ada dua calon DOB lainnya di Maluku adalah Kabupaten Gorom Wakate di Seram Bagian Timur serta Kabupaten Seram Utara Raya.
“Namun rencana pembentukan DOB ini masih terbentur kendala adanya moratorium, jadi pertanyaannya apakah Presiden bisa mencabutnya atau tidak, sebab ini menyangkut masalah keuangan negara untuk membiayai DOB sehingga bebannya di APBN,” jelas Fredik.
Sehingga suatu daerah otonom baru perlu dibangun insraftruktur dasarnya terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dengan menggunakan APBD dari kabupaten induk baru secara perlahan dilakukan pemekaran.
Data komisi II DPR-RI menyebutkan sejak tahun 1999 hingga 2014 terdapat 223 DOB yang diusulkan dengan rincian tahun 1999-2004 terdapat 148 DOB yang terdiri dari tujuh provinsi, 115 kabupaten, dan 26 kota.
Kemudian tahun 2005 hingga 2014 terdapat 75 DOB, terdiri dari satu provinsi, 66 kabupaten, dan delapan kota sehingga totalnya sampai posisi November 2017 terdapat 247 DOB yang harus dimekarkan. (MP-2)