DPRD Maluku Minta Sekda Segera Siapkan Plt Gubernur

Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias L Frans, meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Hamim bin Thahir untuk segera melakukan persiapan dokumentasi administrasi dalam rangka penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur.     Menurut Melkias, alasan permintaan yang dilontarkan dikarenakan KPUD telah membuka proses pendaftaran bagi pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Provinsi Maluku. Pasangan calon dalam Pilkada nanti meliputi Cagub/Cawagub Provinsi Maluku, Cabup/Cawabup Maluku Tenggara dan Cawalkot/Cawawalkot Kota Tual.

Ambon, Malukupost.com – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias L Frans, meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Hamim bin Thahir untuk segera melakukan persiapan dokumentasi administrasi dalam rangka penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur.

Menurut Melkias, alasan permintaan yang dilontarkan dikarenakan KPUD telah membuka proses pendaftaran bagi pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Provinsi Maluku. Pasangan calon dalam Pilkada nanti meliputi Cagub/Cawagub Provinsi Maluku, Cabup/Cawabup Maluku Tenggara dan Cawalkot/Cawawalkot Kota Tual.

“Mencermati fenomena ini, saya meminta kepada Sekda Maluku untuk segera menyiapkan dokumen administrasi untuk persiapan pergantian Gubernur setelah verifikasi KPU dan penetapan Gubernur Maluku sebagai Calon Gubernur berikutnya,” ungkapnya di Ambon, Senin (8/1).

Melkias katakan, selain telah dibukanya pendaftaran bagi calon kepala daerah di KPUD Maluku, ketidaksertaan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam Pilkada 2018, juga menjadi alasan agar Sekda Maluku untuk segera melakukan pergantian Gubernur Maluku atau  penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) pergantian Gubernur.

“Maka wakil Gubernur segera disiapkan untuk menjadi Plt Gubenur dalam kurun waktu sampai dengan pemilihan bulan Juni 2018 nanti. Jadi antara bulan Februari sampai dengan bulan Juni saudara Zeth Sahuburua sudah harus dilantik sebagai Plt Gubernur Maluku,” ujarnya.

Dijelaskan Melkias, ada serangkaian ketentuan yang wajib dipatuhi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri di daerah yang sama. Ketentuan tersebut menghimbau agar Kepala Daerah tersebut harus wajib melakukan atau menjalani masa cuti, dimana setiap aktifitas yang akan maupun dilakukan Kepala Daerah yang bersangkutan diluar tanggungan negara, dan juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Mengapa, karena konstitusi tentang pemilu UU No 10 jelas, mengatur bahwa gubernur ditetapkan sebagai calon gubernur maka secara otomatis statusnya sebagai gubernur hilang. Beliau juga akan keluar dari rumah dinas dan tidak menggunakan fasilitas apapun yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur,” tandasnya.

Melkias menambahkan, selain penunjukan Plt pergantian Gubernur oleh Sekda Maluku, penunjukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjabat sebagai Plt di tapuk kepemimpinan Kabupaten Maluku Tenggara juga harus segera disiapkan. Tentunya, harus memenuhi syarat dari Pemprov Maluku.

“Karena Bupati dan Wakil Bupatinya sama-sama dicalonkan. Bupati maju sebagai Cawagub dan Wakil Bupati maju sebagai calon Walikota Tual. Oleh karena itu, segera siapkan salah satu Perjabat ASN yang memenuhi syarat dari Provinsi Maluku untuk mengisi jabatannya sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara,” paparnya.

Melkias mengungkapkan, kekosongan kepala daerah juga akan terjadi di struktur pemerintahan Kota Tual, mengingat Walikota Tual Adam Rahayaan kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota Tual berikutnya. Sementara wakil walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan tidak ikut serta dalam pilkada 2018 pada bulan Juni mendatang.

“Karena Wakil Walikotanya tidak ikut atau mencalonkan diri, untuk itu segera diusulkan agar pelantikan Hamid sebagai Plt Walikota Tual dalam kurun waktu yang bersamaan,” katanya.

“Tidak ada pilhan lain, harus disiapkan sehingga dia ontime bersamaan dengan pelepasan hak mereka sebagai Bupati, Gubernur dan Walikota juga pelantikan Plt sehingga kekosongan kepemimpinan itu jangan lagi menggunakan Pelaksanaan Harian (Plh). Karena Plh tidak punya kewenangan seperti Plt,” katanya lagi

Melkias menambahkan, menindaklanjuti informasi-informasi lewat media terkait dengan calon independen, dia meminta kepada KPUD dan juga TNI-Polri agar senetral mungkin dalam rangka memverifikasi dokumen para pasangan calon.

“Kalau memang mereka tidak lolos ya katakan tidak lolos ataupun sebaliknya. Tentunya dengan sejumlah fakta verifikasi faktual di lapangan. Begitu juga kepada TNI-Polri agar bersikap netral untuk sama-sama menyukseskan Pilkada nanti,” pungkasnya. (MP-9)

Pos terkait