Ambon, Malukupost.com – Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pihak manapun dalam mengambil keputusan sidang keberatan bakal calon gubernur dan wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon-Abdullah Vanath dengan jargon “HEBAT”.
“Proses sidang besok dengan agenda putusan dan agar tidak terjadi saling tuding yang bukan-bukan, saya minta Bawaslu betul-betul menerapkan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat (15/12).
UU inilah yang mengatur kewenangan Bawaslu dengan cara patuh terhadap aturannya setelah mendengar keterangan para saksi dan memutuskan dalam nama Tuhan.
“Saya minta komisioner Bawaslu tetap memutuskan perkara ini atas dasar takut akan Tuhan, karena itu keadilan serta kebenaran harus dikedepankan,” kata Melkias Frans.
Kalau betul ada kesalahan dari KPU maka diminta untuk melakukan verifikasi ulang, tetapi kalau apa yang disampaikan oleh KPU itu benar maka diputuskan saja, tidak usah terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Atas nama rakyat dan selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku, dia minta agar masalah ini diputuskan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya supaya tidak terjadi gejolak saling menuding.
“Karena ada sinyalemen ‘permainan’ dari para kandidat yang masuk angin kepada Bawaslu, maka saya minta itu tetap pada koridornya untuk bekerja secara proporsional dan profesional untuk memutuskan dengan baik,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu tidak usah gentar terhadap ancaman dari manapun asal berpegang pada kebenaran dan harus diputuskan berdasarkan aturan main serta fakta persidangan di bawah sumpah.
Bawaslu Maluku menggelar sidang keberatan balon gubernur dan wagub jalur perseorangan terhadap keputusan KPU setempat yang menolak pasangan ini mengikuti tahapan Pilkada 2018.
Sidang sengketa Pilkada dipimpin Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dengan dua komisionernya, yakni Paulus Titaley dan Astuty menghadirkan tim pasangan “HEBAT” sebagai pemohon dan KPU Maluku termohon.
Pemohon saat sidang perdana membacakan keberatan melalui kuasa hukumnya, Justin Tuny yang menilai terjadi “human error” yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.
Kemudian data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.
Sesuai hasil pleno KPU Maluku tanggal 6 Desember 2017 memutuskan dukungan pasangan “HEBAT” tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/Prov/XII/2017. (MP-6)