Ambon, Malukupost.com – Anggota Komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tuhepaly minta pimpinan legislatif mengambil kebijakan politik untuk memutuskan pencairan anggaran kepada KPU dan Bawaslu melalui rapat paripurna DPRD.
“Mata anggarannya kita sudah tahu Rp205 miliar untuk KPU dan Bawaslu tapi menjadi persoalan karena sudah dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp15 miliar oleh KPU tanpa ada paripurna dewan,” kata Darul Kutny di Ambon, Selasa (26/9).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD penutupan masa persidangan III tahun sidang 2017 dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2017/2018 dipimpin wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.
Menurut Darul Kutny, bila tidak diambil sikap politik untuk diparipurnakan maka akan menjadi masalah besar bagi lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Persoalannya sekarang masyarakat sudah tahu dewan yang terhormat ini adalah masyarakat yang dipilih, jadi saya minta pimpinan dewan dan pimpinan fraksi serta antara komisi A dan C ada tahapan-tahapan sehingga bisa mengambil sikap politik,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Richard Rahakbauw menyatakan, saat ini ketua DPRD masih berada di luar daerah sehingga belum dapat dibahas lebih lanjut.
“Nantinya akan ada rapat koordinasi antara pimpinan dewan karena ketua DPRD sedang berada di luar daerah, dan sekembalinya dari perjalanan baru kita bicarakan masalah persetujuannya,” kata Richard.
Tetapi yang jelasnya pencairan anggaran KPU tahap pertama ini tidak ada masalah.
Richard mengatakan, berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang untuk dilaksanakan selama masa sidang III tahun sidang 2017 secara maksimal telah dilaksanakan oleh dewan.
Komitmen yang ditunjukan oleh seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan berbagai agenda kerja memberikan bukti bahwa secara kelembagaan, dewan senantiasa berupaya maksimal melaksanakan tugas dan fungsi demi peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Maluku. (MP-5)