Ambon, Malukupost.com – Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku diminta serius mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp1 miliar lebih.
“Kasus ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan memang ada indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan keuangan negara atau daerah,” kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Selasa (22/8).
Menurut dia, banyak persoalan hukum yang melilit aparatur sipil negara di Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini sejak kabupaten itu dimekarkan.
“Tercatat kadis kehutanan, Kadis Pendidikan, dan akhir-akhir ini kadis Perhubungan dalam pengamatan saya sejak awal dishub masih gabung dengan PU, pak Linggar juga terlilit masalah hukum dan sekarang John Tangkuman setelah dimekarkan jadi Dishub dan Kominfo bersama Paulus Miru selaku pelaksana tugas kadis,” ujarnya.
Saat ini masyarakat dikagetkan lagi dengan persoalan pengadaan empat unit speedboat yang melilit kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD, Odis Orno.
“Saya juga terkejut persoalan ini bisa terjadi dan sudah dipublikasi lewat media masa maupun media sosial dan sementara dilidik oleh Krimsus Polda Maluku, jadi saya minta krimsus untuk serius menyelidiki hal ini karena memang empat unit speed itu berdasarkan diberikatakan bahwa anggarannya sudah cair 100 persen tapi barangnya belum ada,” jelas Malki Frans yang juga dari dapil Kabupaten MBD dan Maluku Tenggara Barat (MTB).
Ia mengatakan, DPRD MBD pernah membentuk pansus termasuk salah satu yang dilihat adalah persoalan pengadaan empat unit speedboat ini dan yang terakhir ini BPK menyatakan memang uangnya sudah habis tercairkan tapi barangnya tak kunjung muncul.
Pertanyaannya bagaimana mereka bisa mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen namun barangnya belum ada.
Yang bertanggungjawab itu kalau kadis pasti orang terakhir, tetapi yang pertama diperiksa adalah tim pengadaan barang dan tim pemeriksa barang karena mereka itu yang merekomendasikan bahwa barangnya sudah ada sehingga dana bisa cair.
Karena itu bisa direferensikan oleh kadis untuk pencairan dana 100 persen jadi jangan kadis yang diperiksa terlebih dahulu.
“Secara administratif tim pemeriksa barang bisa bilang oke dan sudah ada ditempat sehingga dana bisa cair atas rekomendasi kadis jadi kami minta krimsus untuk terus memeriksa mereka agar terkesan tidak tebang pilih,” tandasnya.
Kemudian speed yang terakhir didatangkan sudah lewat waktu dan dibawa ke MBD namun sekarang semuanya sudah rusak dan terlantar di tepi pantai dengan alasan kerusakan akibat gelombang jadi tolong diteliti barangnya.
“Saya kira buktinya sudah ada, dimana tahap awal dana cair tapi tidak ada barang ditambah keterangan saksi, jadi sebagai putera MBD, saya merasa menyesal dengan persoalan hukum yang melilit saudara-saudara saya yang melaksanakan tugas pemerintahan di sana,” katanya. MP-4)