Ambon, Malukupost.com – Terkait dengan pernyataan wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw yang hendak merebut kursi ketua DPRD Maluku pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang, salah satu pengurus DPD PDIP Maluku yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pada prinsipnya jabatan ketua DPRD Maluku adalah jabatan yang dimiliki oleh semua partai politik. Hanya saja tergantung pada perolehan kursi pada pemilihan nanti.
Menurut Kader PDIP Maluku ini, PDIP selaku partai pemenang pemilu tetap berambisi untuk tidak memberikan jabatan itu kepada yang lain. Salah satunya dengan berupaya keras, untuk mempertahankan tujuh kursi yang ada bila perlu ditambah lagi dari jumlah yang ada saat ini.
“Untuk mendapatkan itu, tidak semudah membalik telapak tangan karena ada mekanisme yang mengatur tentang semua itu. Salah satunya adalah perolehan kursi yang didapatkan setiap partai pada saat pileg. Dan PDIP selaku partai pemenang pemilu tetap mempertahankan ini di pileg 2019 mendatang nanti,” tandasnya di Ambon, Senin (8/5).
Dijelaskan sumber, saat pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif PDIP akan melakukan verifikasi secara ketat bagi kader maupun non kader. Tujuanya agar setelah mendapatkan rekomendasi partai Moncong Putih itu harus membuahkan hasil menang.
“Dan itu diberlakukan untuk Provinsi maupun tingkat Kabupaten Kota,” pungkasnya. (MP-8)