Ambon, Malukupost.com – Peringati May Day atau hari buruh pada 1 Mei kemarin, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Maluku menggelar unjuk rasa sebagai bentuk aksi damai buruh dan pemerintah di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, selasa (2/5)
ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Maluku, Yeheskiel Haurissa dalam orasinya saat memimpin unjuk rasa mengatakan, selain untuk memperingati haru buruh aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi buruh di Maluku terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku sebesar Rp1.925.000.
Menurut Haurissa, upah tersebut merupakan upah miskin yang dihadiahkan oleh Gubernur Maluku bagi 682.173 pekerja atau buruh di Maluku. bahkan lebih dari pada itu Gubernur Maluku telah menjadikan keluarga buruh sebagai keluarga yg miskin.
Adapun tuntutan KSBSI Maluku, dalam unjuk rasa tersebut antara lain, mendesak Gubernur Maluku untuk meninjau kembali upah buruh yang sudah ditetapkan karena tidak sesuai dengan standar kehidupan yang layak.
“Pihak KSBSI mendesak Gubernur untuk mengevaluasi perusahaan ilegal yang tidak memiliki Kantor Cabang di Provinsi Maluku. Selain itu, mendesak Gubernur untuk menegur instansi terkait yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.
Para pengunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi diterima oleh ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae didampingi Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasiana dan Anggota Komisi D DPRD, Ramli Mahulette kemudian.
Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae saat pertemuan dengan para pengunjuk rasa dari KSBSI mengatakan persoalan perburuhan dimanapun selalu menjadi atensi, karena itu pihak DPRD Maluku mengapresiasi upaya penyampaian aspirasi buru di Maluku yang berjalan dengan aman.
“Terkait penetapan upah, tentunya Pemerintah Provinsi Maluku tidak sendiri dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi. Tetapi ada juga perwakilan DPRD Provinsi Maluku, Namun upah tersebut ditetapkan dengan berbagai pertimbangan yang ada, akan tetapi aspirasi buruh hari ini akan tetap kita atensikan untuk dijadikan bahan agenda rapat di DPRD Provinsi Maluku,” ungkapnya
Huwae menegaskan, terkait persoalan perusahaan ilegal yang berkeliaran di Maluku tanpa memiliki ijin dalam waktu dekat pihak DPRD akan melakukan rapat dengan pihak perusahaan dan dinas terkait yakni Dinas Tenaga kerja.
“Hal ini untuk mengetahui lebih pasti, sejauh mana pengawasan yang dilakukan demi menciptakan masyarakat yang sejahtera khususnya para buruh,” pungkasnya.(MP-8)