Dirjen Otda Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Buru-Bursel

Ambon, Malukupost.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Buru dengan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) agar tidak lagi terjadi saling mengklaim kepemilikan wilayah.  "Saat ini Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri telah memanggil berbagai pihak, baik dari Pemkab Buru selaku kabupaten induk maupun Pemkab Buru Selatan guna mengakhiri persoalan tapal batas," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Selasa (9/5).

Ambon, Malukupost.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Buru dengan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) agar tidak lagi terjadi saling mengklaim kepemilikan wilayah.

“Saat ini Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri telah memanggil berbagai pihak, baik dari Pemkab Buru selaku kabupaten induk maupun Pemkab Buru Selatan guna mengakhiri persoalan tapal batas,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Selasa (9/5).

Langkah pemerintah pusat memfasilitasi persoalan ini setelah komisi melakukan pertemuan dengan Kemendgari dan memanggil para pihak untuk membicarakan masalah tapal batas guna menemukan solusi penyelesaian.

Dia mengatakan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Buru dan Bursel diharapkan dapat terselesaikan secepatnya sebelum perhelatan pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wagub Maluku berlangsung.

“Sengketa tapal batas ini perlu diselesaikan secepatnya karena akan berimplikasi pada pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah, pemilu legislatif, pilpres, atau pun DPD RI,” ujarnya.

Apalagi pilgub Maluku akan dilangsungkan pada tahun 2018, dan kalau pemerintah tidak secepatnya mengakhiri persoalan tapal batas maka masyarakat di wilayah perbatasan yang menjadi sumber sengketa akan didata secara ganda oleh penyelenggara pemilu.

“Kalau pilkada pasti bermasalah karena masyarakat terbagi dua, sementara secara administratifnya sudah jelas sehingga mereka masih sengketakan wilayah tapal batas dan sedang menunggu keputusan terakhir dari Mendagri,” katanya.

Jika masyarakat pada wilayah tapal batas melakukan pencoblosan ganda atau terdaftar di DPT pada dua kabupaten, maka pemilunya ilegal.

Masalah tapal batas Buru-Bursel ini sebenarnya sudah diselesaikan pemprov tetapi jadi mentah lagi setelah Bupati Bursel menyurati Kemendagri beberapa waktu lalu.

Persoalannya dalam undang-undang pembentukan daerah otonom kabupaten Bursel, pada batang tubuhnya menyebutkan sengketa masuk kabupaten Bursel tapi di lampiran menyebutkan masuk wilayah Buru, sama dengan Malteng dan SBB. (MP-3)

Pos terkait