Ambon, Malukupost.com – Tiga warga Kabupaten Buru pada Jumat (24/3) kemarin mendatangi Komisi B DPRD Maluku, meminta aspirasi mereka disampaikan kepada gubernur agar tidak menutup aktivitas penambangan emas di Gunung Botak. Tiga warga Buru yang terdiri dari Bagim Solisa, Anthon Solisa serta Elvis Hukunala itu diterima Ketua komisi B DPRD Maluku Reinhard Tumahuw dan wakil ketua Abdullah Marasabessy. Bagim dan Anthon adalah kepala soa dan mewakili masyarakat adat sedangkan Elvis Hukunala mewakili ikatan pemuda dan pelajar Kabupaten Buru.
Tiga warga Buru yang terdiri dari Bagim Solisa, Anthon Solisa serta Elvis Hukunala itu diterima Ketua komisi B DPRD Maluku Reinhard Tumahuw dan wakil ketua Abdullah Marasabessy.
Bagim dan Anthon adalah kepala soa dan mewakili masyarakat adat sedangkan Elvis Hukunala mewakili ikatan pemuda dan pelajar Kabupaten Buru.
Mereka menginginkan DPRD provinsi memperjuangkan keinginannya serta berkoordinasi dengan Gubernur Maluku untuk tidak menutup lokasi penambangan emas Gunung Botak agar masyarakat adat bisa mengelolanya.
Ketua komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw mengatakan akan menyampaikan aspirasi ketiga warga tersebut kepada gubernur.
“Pimpinan DPRD bersama komisi akan menemui pemerintah provinsi untuk menyampaikan keinginan warga tersebut dan diharapkan gubernur bisa menjadikan Gunung Botak sebagai lokasi pertambangan rakyat,” ujar Reinhard.
Karena dalam pertemuan dengan warga Kabupaten Buru tersebut, dilaporkan juga bahwa aparat keamanan sudah mengosongkan lokasi Gunung Botak tetapi setiap malam ada aktivitas penambangan.
Padahal Presiden Joko Widodo secara tegas telah memerintahkan Kapolri untuk menutup lokasi penambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak karena kondisi lingkungannya yang mengalami kerusakan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya selama ini.
Komisi B juga berencana akan membuat raperda inisiatif yang khusus mengatur tentang pertambangan dan melindungi hak-hak adat masyarakat setempat.
Dalam raperda itu juga akan mewajibkan setiap perusahaan yang ingin masuk beroperasi di lokasi penambangan harus mendapatkan izin masyarakat adat. (MP-5)