Ambon, Malukupost.com – Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Maluku Ayu Hindun Hasanussy mengatakan, pergantian anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak bisa dilakukan secara kolektif.
“Setiap calon anggota DPRD PAW yang berkasnya sudah siap dan prosesnya sudah berjalan sesuai mekanisme sampai mendapat penetapan Kemendagri harus dilantik terlebih dahulu,” kata Ayu Hindun di Ambon, Rabu (1/3).
DPD Partai Hanura Maluku saat ini telah mengusulkan Abdul Rasyid Kottalima sebagai anggota DPRD PAW menggantikan posisi Yasin Payapo yang telah mengundurkan diri karena menjadi calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Ayu Hindun, proses pemberkasan Abdul Rasyid Kottalima telah dilakukan sejak tiga bulan lalu dan sudah rampung, mulai dari penyerahan ke Sekretariat DPRD Maluku dan diteruskan ke KPU provinsi kemudian telah dikembalikan.
Selanjutnya sekretariat dewan telah membawa berkas ke Pemprov Maluku jadi tinggal menunggu penyerahan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapat persetujuan dan penetapannya.
“Jadi kita tinggal menunggu pemprov menyerahkan berkasnya ke Kemendagri dan begitu ada keputusan maka sesegara mungkin untuk kepentingan partai, maka anggota yang di-PAW itu harus dilantik,” tandasnya.
Sehingga tidak harus menunggu anggota DPRD PAW dari parpol lainnya yang masih baru berproses.
“Saya mendapatkan informasi yang sudah berproses selesai itu Partai Hanura dan PDI Perjuangan, sementara tiga parpol lainnya baru melakukan proses pengajuan nama calon,” ujarnya.
Lima anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 dari Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, serta PKS, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mereka adalah Yasin Payapo (Hanura), Syarief Hadler (PPP), Dharma Oratmangun (Golkar), Samson Atapary (PDI Perjuangan), serta Suhfi Madjid (PKS). (MP-4)