Ambon, Malukupost.com – Komisi A DPRD Maluku mengharapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo bisa secepatnya menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara kabupaten Buru dengan Buru Selatan maupun Maluku Tengah dengan Seram Bagian Barat (SBB).
“Sengketa tapal batas ini perlu diselesaikan karena akan berimplikasi pada pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah – legislatif – Pilpres atau pun DPD RI,” kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans, di Ambon, Selasa (21/3).
Disebut bermasalah pada saat Pemilu karena masyarakat di wilayah perbatasan yang menjadi sumber sengketa akan didata secara ganda oleh penyelenggara.
“Kalau Pilkada pasti bermasalah karena masyarakat terbagi dua. Sedangkan, secara administratifnya sudah jelas sehingga mereka masih sengketakan wilayah tapal batas dan sedang menunggu keputusan terakhir dari Mendagri,” ujar Melki.
Sehingga Mendagri diharapkan memutuskan sengketa tapal batas ini agar tidak berimplikasi pada Pemilu ke depan, apalagi pemilihan legislatif.
Dia mencontohkan wilayah kecamatan Elpaputih yang sebagiannya diklaim masuk kabupaten SBB dan sisanya ke Maluku Tengah. Sama halnya dengan kabupaten Buru dan Buru Selatan.
“Kalau warga di wilayah tapal batas melakukan pencoblosan ganda atau terdaftar di DPT pada dua kabupaten, ini kan pemilu ilegal sehingga kita di komisi bersama Pemprov Maluku siap memediasi dan mendampingi daerah yang bermasalah guna mempercepat proses penyelesaian di Kemendagri,” tandas Melki.
Karena itu, Komisi A DPRD Maluku berencana akan mengundang pemerintah dari empat kabupaten tersebut guna membahas sengketa tapal batas dan bersama-sama ke Mendagri untuk mencari solusinya.
Sebab masalah Buru dan Buru Selatan ini sebenarnya sudah diselesaikan Pemprov Maluku, tetapi jadi masalah kembali setelah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa menyurati Kemendagri beberapa waktu lalu.
Persoalan di UU pembentukan daerah otonom kabupaten Buru Selatan pada batang tubuhnya menyebutkan sengketa masuk kabupaten Buru Selatan, tetapi di lampiran menyebutkan masuk wilayah Buru, sama dengan Maluku Tengah dan SBB.
Kalau di Maluku Tengah itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Elpaputih milik mereka, lalu dua Permendagri menyebutkan masuk wilayah SBB dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) maka ini harus diselesaikan.
“Pendapat hukum saya, putusan MK itu adalah Undang-Undang karena MK berkewenangan untuk mengadili UU, sementara MA mengadili peraturan di bawah UU,” ujarnya.
Jadi permendagri kalau dibawa ke MA bisa dikuatkan atau sebaliknya digugurkan sehingga menjadi sengketa besar, maka tidak ada pilihan lain kecuali Mendagri memberikan keputusan tegas agar daerah ini tidak terombang-ambing. (MP-2)