DKP Dan UPT Diingatkan Hemat Anggaran

Ambon, Malukupost.com - Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Farfar mengatakan, alokasi dana dari APBN kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi maupun unit pelaksana teknis (UPT) setiap tahun disertai surat edaran untuk penghematan anggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,  "Terkadang baru terima DIPA bulan Desember, maka bulan Januari sudah ada surat edaran untuk penghematan," kata Romelus dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Maluku di Ambon, Rabu (1/3).

Ambon, Malukupost.com – Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Farfar mengatakan, alokasi dana dari APBN kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi maupun unit pelaksana teknis (UPT) setiap tahun disertai surat edaran untuk penghematan anggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,

“Terkadang baru terima DIPA bulan Desember, maka bulan Januari sudah ada surat edaran untuk penghematan,” kata Romelus dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Maluku di Ambon, Rabu (1/3).

Ia mengungkapkan, dalam APBN 2016 lalu, DKP Maluku mendapatkan anggaran RP17 miliar dan diinstruksikan melakukan penghematan menjadi Rp11 miliar.

“Maka APBN 2017 ini menerima Rp3 miliar tetapi ini belum ada instruksi penghematan dari kementerian, sementara dua UPT lainnya di Maluku sudah diminta menghemat Rp500 juta dalam DIPA 2017,” kata Romelus.

Menurut dia, Gubernur Maluku Said Assagaff sudah meminta Bappeda provinsi menyusun program prioritas strategis yang dibawa sebagai bahan rapat terbatas kabinet di istana negara, termasuk di dalamnya adalah program kelautan dan perikanan.

“Kita ajukan Rp1,7 miliar dan mudah-mudahan dalam APBN Perubahan 2017 di bulan April ada sesuatu yang bisa didapatkan,” katanya dalam rapat yang dipimpin ketua komisi B, Reinhard Toumahuw.

Romelus juga mengaku tidak ada istilah keseimbangan di DAK walaupun dana Dekon yang diterima mengalami penurunan.

“DAK kita berada di kisaran Rp10 miliar dan sama seperti tahun sebelumnya, jadi kalau dikurangi di dana Dekon maka tidak ada kompensasinya pada DAK, karena itu masuk langsung di batang tubuh anggaran belanja, jadi tidak ada kebijakan perimbangan,” tandasnya.

Ia menambahkan, UPT juga menjalankan program APBN di daerah. Institusi ini menyelenggarakan kegiatan-kegiatan teknis yang tidak bisa dilakukan kementerian, dan sifatnya lintas provinsi.

Dicontohkan, UPT Balai Budidaya Laut di Waiheru melayani Ambon (Maluku), Maluku Utara dan Papua, sedangkan UPT Balai Pelatihan Perikanan di Poka melayani lima provinsi.

Romelus juga menyatakan pihaknya siap membantu jika DPRD membutuhkan informasi tentang kegiatan UPT-UPT KKP.

“Bila itu diperlukan maka kami akan menyurati mereka karena selama ini laporan UPT ke Kementerian Kelautan dan Perikanan ada tembusannya ke DKP provinsi tentang kegiatan mereka sehingga bisa dihimpun laporannya,” kata Romelus. (MP-2)

Pos terkait