Ambon, Malukupost.com – Bendungan Sariputih di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sejak tahun anggaran 2015 senilai Rp10 miliar belum bisa dimanfaatkan untuk mengalirkan air ke lahan sawah seluas 1.022 hektare di daerah itu.
“Proyek pembangunan bendungan peningkatan jaringan irigasi Sariputih ini ditangani BWS, sedangkan khusus untuk jaringan irigasinya ditangani PSDA Dinas PUPR Maluku,” kata Sekretatis komisi C DPRD Maluku, Roby Gazpersz di Ambon, Sabtu (18/3).
Untuk pengerjaan irigasi yang ditangani PSDA senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2016 menggunakan sumber dana APBD Perubahan dari provinsi sudah selesai dikerjakan.
Menurut Roby, antara jaringan irigasi dengan pintu bendungan belum terkoneksi sehingga tidak bisa mengalirkan air ke 1.022 hektare sawah, dan kondisi ini diketahui komisi C DPRD Maluku setelah melakukan pengawasan ke lokasi tersebut.
Saat ini para petani hanya bisa memanfaatkan air hujan dan genangan air di rawa-rawa yang mengalir melalui jaringan irigasi yang sudah selesai dikerjakan pihak PSDA.
“Pekerjaan ini belum rampung karena adanya pemblokiran dana dari kementerian untuk timur kawasan Indonesia saat itu, bersamaan dengan munculnya kasus Balai Jalan Nasional,” ujar Roby.
Sehingga pada tahun anggaran 2017 ini, pihak BWS kembali mengusulkan anggaran senilai Rp14 miliar untuk melanjutkan program penyelesaian pembangunan Bendungan Sariputih agar bisa terkoneksi dengan jaringan irigasi yang ditangani PSDA PUPR Maluku.
“Tahun 2016 diusulkan oleh BWS Maluku-Malut tetapi tidak turun dan sekarang mereka usulkan lagi di 2017 namun sejauh ini belum ada realisasi,” katanya.
Selama melakukan kunjungan pengawasan di Kabupaten SBT, Komisi C juga melihat langsung pembangunan jembatan yang ditangani pihak BPJN Wilayah IX Maluku-Malut, seperti jembatan Wai jakarta baru I, Wailewa I, Wailewa II dan jembatan Wailewa III.
Akses jembatan ini sangat strategis bagi masyarakat di daerah itu agar tidak lagi melintasi sungai yang banjir dan membahayakan keselamatan warga. (MP-5)