Ambon, Malukupost.com – Sekretariat DPRD Maluku telah mengajukan pengusulan tiga calon anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses.
“Tiga anggota DPRD PAW ini berasal dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKS, sedangkan PPP dan Partai Golkar sampai saat ini belum mengajukan nama calon DPRD PAW guna diproses,” kata Sekretaris DPRD setempat, Roy Manuhuttu di Ambon, Senin (20/3).
PDI Perjuangan mengajukan nama Ever Kermite sebagai anggota PAW menggantikan Samson Atapary yang menjadi calon bupati dalam pilkada serentak kepala daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Partai Hanura mengajukan Rasyid Kottalima sebagai anggota DPRD PAW menggantikan posisi Yasin Payapo yang telah mengundurkan diri karena menjadi calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera mengajukan Ny. Salma untuk menggantikan posisi Suhfi Majid yang mengundurkan diri sebagai anggota legislatif karena maju sebagai calon wakil Bupati SBB.
Menurut Sekwan, anggota DPRD PAW dari PKS yang diusulkan ini menempati posisi ketiga peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2014, karena yang peraih suara terbanyak kedua mengundurkan diri.
“Kami juga telah meminta kesediaan peraih suara terbanyak kedua untuk membuat surat pernyataan resmi di atas meterai yang menjelaskan dirinya mundur sebagai calon anggota DPRD PAW agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Sekwan.
Dalam pilkada serentak 15 Februari 2017, lima orang anggota DPRD Maluku telah mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU sebagai calon bupati/wabub maupun calon wali kota/cawawali.
Mereka adalah Yasin Payapo (Hanura), Syarief Hadler (PPP), Dharma Oratmangun (Golkar), Samson Atapary (PDI Perjuangan), serta Suhfi Madjid (PKS).
“Yang sudah mengajukan nama calon PAW hanya tiga parpol, sedangkan PPP dan Golkar belum mengusulkan kandidat mereka,” katanya. (MP-6)