Astaga..! Penyerahan Sertifikat Pengungsi Lembah Argo Terancam Batal

Ambon, Malukupost.com - Rencana penyerahan sertifikat dari Presiden Joko Widodo kepada 291 pengungsi Lembah Argo di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 terancam batal.  "Sudah hampir dipastikan bahwa keinginan kita agar Presiden ikut memberikan sertifikat kepada masyarakat Lembah Argo tanggal 9 Februari 2017 itu kemungkinan tidak bisa terealisasi," kata ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (3/2).

Ambon, Malukupost.com – Rencana penyerahan sertifikat dari Presiden Joko Widodo kepada 291 pengungsi Lembah Argo di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 terancam batal.

“Sudah hampir dipastikan bahwa keinginan kita agar Presiden ikut memberikan sertifikat kepada masyarakat Lembah Argo tanggal 9 Februari 2017 itu kemungkinan tidak bisa terealisasi,” kata ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (3/2).

Alasannya, pemerintah provinsi sampai saat ini belum menyurati Kementerian Keuangan guna meminta persetujuan atau izin pelepasan lahan yang merupakan aset Pemda.

Sesuai persyaratan, pelepasan aset daerah yang nilainya di atas Rp1 miliar harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan.

Karena itu, terkait pelepasan aset tanah milik pemprov untuk pengungsi asal Pulau Buru di Lembah Argo, yang taksiran nilainya di atas Rp1 miliar harus melalui persetujuan Kemenkeu.

“Badan Pertanahan Nasional Maluku secara teknis sudah siap karena DPRD provinsi juga sudah setuju dan memberikan rekomendasi,” jelas Melki Frans.

Selainjutnya atas dasar persetujuan DPRD inilah maka gubernur kemudian menyurat ke Menteri Keuangan.

Nantinya persetujuan menteri ini disampaikan ke BPN baru mereka mengeksekusinya dalam bentuk penerbitan sertifikat “Bila proses pengurusan izin atau persetujuan Menteri Keuangan sudah ada maka kemungkinan proses penyerahan sertifikatnya akan dilakukan Presiden saat kedatangannya pada hari Muhammadiyah di Kota Ambon,” ujarnya.

Tetapi sejauh ini pemprov Maluku belum menyurati Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut, kecuali ke BPN provinsi telah dilakukan dengan lampiran persetujuan DPRD. (MP-6)

Pos terkait