Olivia Salampessy Perempuan Pertama Daftar Calon Penjabat Gubernur

Ambon, MalukuPost.com – Olivia Salampessy Latuconsina merupakan perempuan pertama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku.

Sesuai daftar Panja, Wakil Ketua Komnas HAM itu menjadi orang keempat yang mendaftarkan diri, setelah sebelumnya Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH, M.Hum,  Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, dan Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I.

Olivia mendaftar ke Sekretariat Panja DPRD Maluku sekitar pukul 17.50 WIT, diterima  anggota Panja Muin Refra.

Proses pendaftaran hingga kini masih terus berlanjut, dan berakhir pukul 24.00 WIT.

Diberitakan sebelumnya, di hari terakhir, rabu 22 November (hari ini-red), hingga pukul 14.50 WIT terdapat tiga nama yang telah terdaftar di Panja. Dua dari unsur Akademisi, dan satu merupakan Perwira TNI.

Kedua Akademisi, yaitu Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH, M.Hum, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si. Sedangkan Perwira TNI, ialah Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I, yang saat ini menjabat Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.

Dari ketiga nama tersebut, Rektor Unpatti Prof. Dr. M.J. Saptenno merupakan pendaftar pertama. Ia tiba di Sekretariat Panja DPRD Maluku pukul 09.00 WIT.

Kedatangan Saptenno yang akan mengakhiri masa tugas sebagai Rektor 25 November, disambut Ketua Panja Jantje Wenno, serta pimpinan DPRD Melkianus Sairdekut.

Rektor IAIN Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, merupakan pendaftar kedua yang datang pukul 12.30 WIT, disusul Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel. Keduanya diterima langsung Panja Johan Lewerissa.

Pendaftaran Balon Penjabat Gubernur masih terus dibuka hingga pukul 24.00 WIT.

Sekedar tahu, pembukaan pendaftaran Balon Penjabat Gubernur dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur – Wakil Gubernur, Murad Ismail – Barnabas Orno 31 Desember 2023, berdasarkan surat edaran Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Pos terkait