Ambon, MalukuPost.com – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Almarhum Edwin Adrian Huwae ke Welma Tetelepta telah disampaikan ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan tersebut disampaikan DPRD Maluku setelah seluruh berkas PAW telah lengkap, termasuk surat persetujuan dari KPU Maluku, maupun DPP PDI Perjuangan.
“Sudah kita serahkan ke Pemda untuk diproses ke Kemendagri,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (24/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Benhur yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun mengaku pengusulan pengganti almarhum Edwin Huwae telah disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.
Bahkan DPP melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Hasto Kristiyanto telah menandatangani pengusulan tersebut, namun hanya menunggu tanda tangan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Suratnya Sekjen sudah tandatangan tinggal menunggu ibu Ketua Umum,”ungkap Benhur kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, kemarin.
Benhur memastikan, jika surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, maka pihaknya langsung memproses untuk mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kalau itu sudah selesai, hari itu juga kita mengusulkan PAW,”cetusnya.
Kursi alm Edwin, kata Benhur akan diisi oleh Welma Tetelepta, peraih suara ketiga terbanyak pada pemilihan anggota DPRD Maluku periode 2019 – 2024.
Sebenarnya raihan suara terbanyak kedua setelah Edwin Huwae yang adalah Fabio Latumeten. Namun sayangnya, kini Fabio telah gabung ke Partai Nasdem.