Awali Pembahasan PPAS, Komisi III DPRD Malra Pertanyakan Proses APBD-P Tahun 2023

Rapat Komisi III DPRD Malra bersama Kepala BKAD setempat mengawali pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024, Rabu (18/10/2023). (foto: MalukuPost.com).

Langgur, MalukuPost.com – Komisi III DPRD Maluku Tenggara (Malra) mempertanyakan proses APBD Perubahan (APBD P) Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut terungkap saat rapat Komisi III bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengawali pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024, Rabu (18/10/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut berjalan alot karena diwarnai sejumlah pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komisi III.

Anggota Komisi yang hadir yakni Christain Nelson Meturan, Paskalina Elmas, Wilibrordus Lefteuw, Stepanus Layanan, Cristo Beruat, Blandina Fautngil dan Moh. Nawawi Namsa.

Ketua Komisi III Septian Brian Ubro dalam rapat tersebut menyatakan, hingga kini belum dilakukan harmonisasi pada tingkat DPRD.

“Kami mepertanyakan kepada Kepala BKAD, sejauh mana proses APBD-P yang sampai sekarang belum dilakukan harmonisias pada tingkat DPRD. Ini juga sangat menghambat agenda yang ada pada pemerintahan,” tandas Ubro.

Ia mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini Kepala BKAD bahwa padatnya agenda DPRD Malra sehingga pihaknya meminta agar pembahasan proses APBD-P harus segera diselesaikan dan memperoleh kepastian kejelasannya.

Menurutnya, jika proses APBD-P yang dilakukan oleh Kepala BKAD Malra bersama BKAD Provinsi Maluku dapat dimaksimalkan, maka Komisi III hanya butuh waktu dua untuk menyelesaikan pembahasan PPAS APBD 2024 bersama OPD-OPD mitra.

“Waktu kita tidak cukup banyak, karena kita juga dibatasi dengan agenda-agenda DPRD yang harus dilakukan. Sehingga kita memaksimalkan waktu beberapa hari ini. Kalau ini clear, maka paling lambat dua hari pembahasan PPAS untuk Komisi III sudah selesai,” tegasnya

Sementara itu, Kepala BKAD setempat, Rasyid, dihadapan pimpinan dan anggota Komisi III menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Keuangan Provinsi Maluku.

“Posisi rancangan APBD P tahun 2023 telah kami sampaikan sejak hari Kamis (minggu kemarin). Tadi kami sudah konfirmasi dengan Badan Keuangan Provinsi Maluku bahwa sementara disiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” beber Rasyid

Setelah DIM disiapkan, lanjut Rasyid, kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian dikembalikan dan dikonfirmasikan kepada kami baru ditetapkan dengan SK Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Malra Tahun 2023,” ungkap Rasyid.

Terkait penjelasan Rasyid tersebut, Komisi III berharap adanya komunikasi intens antara Pemda Malra dan Pemerintah Provinsi Maluku terkait APBD-P, sehingga tidak berlarut-larut dalam proses evaluasinya.

“Kami berharap agar adanya komunikasi intens antara BKAD Malra dan Provinsi, karena disatu sisi DPRD dan tim anggaran dituntut untuk on time dalam seluruh proses pembahasan. Harus ada komuniksi intens agar pelaksanaan kegiatan bisa jalan,” pungkas Ubro.

Diketahui, rapat Komisi III dengan kepala BKAD Malra tersebut harus diskors, karena sejumlah data (dokumen) yang harus disiapkan oleh Pemda Malra dalam hal ini BKAD terkait dengan pembahasan PPAS APBD 2024.

Pos terkait