Pemerintahan MTHPB Diminta Jangan Meinggalkan Hutang Di Akhir Periode

Langgur, MalukuPost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra), Esebius Utha Safsafubun menekankan Kepala Daerah (Bupati) Maluku Tenggara (Malra), diharapkan tidak meninggalkan hutang setelah akhir periode.

Demikian disampaikan dirinya, saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ tahun 2022, yang digelar DPRD Malra pada Sabtu, (29/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Sebagai Anggota DPRD, saya perlu mengingatkan lebih awal agar Pemerintah Daerah saat ini, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Oktober 2023 nanti, agar tolong untuk tidak meninggalkan utang Daerah dalam bentuk apapun,” tegas Safsafubun.

Menurutnya, merujuk dari kejadian pada beberapa daerah di Provinsi Maluku yang lagi trend saat ini, dimana kepala daerah sebelumnya setelah mengakhiri masa periodenya dengan meninggalkan sejumlah hutang Kepada daerah.

“Mudah-mudahan hal serupa tidak terjadi pada Pemda Malra, karena itu pasti akan sangat berdampak di pembahasan LKPJ berakhirnya tahun anggaran,” pintanya.

Mengawali penyampaiannya, Safsafubun yang diketahui sebagai Politisi dari Partai PDIP Malra mengungkapkan, dalam tahun 2023 DPRD Malra akan melalui dua mekanisme yakni, pembahasan berakhirnya LKPJ tahun anggaran 2022 dan LKPJ berakhirnya masa Jabatan.

Dia mengatakan, sebagaimana dalam amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, tiga puluh hari setelah pemberitahuan dari Dewan terhadap Bupati tentang berakhirnya masa jabatan, maka kepala Daerah sudah harus dapat menyerahkan LKPJ berakhirnya masa jabatan tersebut.

Safsafubun mengaku terkait hal itu, masih ada persoalan pada TATIP di DPRD setempat, bahwa setelah tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. didalam TATIP masih belum tertera secara eksekutif.

“Kalau tiga puluh hari setelah pemberitahuan itu sudah tertera, tapi untuk tiga bulan dalam TATIP DPRD Malra  masih belum tertera,” ungkap Safsafubun.

Selain itu, berpatokan pada beberapa daerah lain di Provinsi Maluku, dimana mekanisme  tata cara pengajuan Carateker Bupati juga diatur dalam TATIB.

“Ketentuan Perundang-undangan diatas sebagaimana yang diamanatkan selama ini yang kita dapatkan informasinya itu belum terlalu jelas, sehingga lewat rapat paripurna hari ini solusi saya adalah, kalau dapat Bapemperda sebagai AKD dapat didorong untuk menyelesaikan revisi TATIB,” kata Safsafubun menambahkan.

Pos terkait