PT Akar Daya Ambon Terancam Terancam Diproses Hukum Dan Dicabut Izin Operasional

Ambon, MalukuPost.com –

PT Akar Daya terancam dicabut izin usaha, lantaran tidak membayarkan hak-hak tenaga kerja yang diberhentikan pada beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Ancaman ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin usai pertemuan bersama di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (06/12/2022).

Dikatakan, ancaman tersebut telah tertuang dalam kesimpulan hasil rapat bersama perusahaan maupun karyawan yang di PHK.

“Akar daya wajib memberikan hak kepada karyawan yang di-PHK, kalau tidak membayar sesuai dengan putusan peraturan-peraturan maka akan merekomendasikan proses secara hukum dan meminta akar daya tidak beroperasi di Maluku mereka adalah masyarakat Maluku yang bekerja puluhan tahun harus dihargai,”tegasnya.

Dijelaskan, tidak dibayarkan hak-hak karyawan oleh PT Akar Daya yang berujung PHK, berawal pada 18 Oktober, saat manajemen Akar Daya Cabang Ambon memanggil 12 karyawan dan memberhentikan dengan alasan kondisi telkomsel dan tidak produktif.

Akibat keputusan manager tersebut 12 karyawan itu pun melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Komisi IV DPRD DPRD Provinsi Maluku yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pihak perusahaan melakukan PHK secara resmi yang disertai dengan pembayaran hak karyawan sesuai dengan peraturan perusahaan.

“Memang kita minta harus di PHK kan berarti hak karyawan yang udah mengabdi diatas lima tahun harus dibayarkan, ternyata dalam rapat itu manager Akar daya meminta untuk dipekerjakan kembali tetapi sebagai sales yang bertugas menjual voucher,” ujar Rovik.

Terhadap hal ini, karyawan tidak setuju dan komisi IV pun memberikan dua opsi kepada perusahaan yakni, pertama kembalikan karyawan ke tempat semula bekerja atau PHK kan, namun setelah dua minggu berlaku ternyata tidak ada hasil dan ketika dilakukan mediasi justru manajemen perusahaan ngotot untuk mempekerjakan sebagai sales.

“Tadi diputuskan sesuai dengan aturan perusahaan nomor 820 pasal 12 mengatur tentang PHK. Kalau kerja satu tahun dibayarkan gaji sebulan dan seterusnya artinya harus dibayarakan hak mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan aturan perusahaan,” tuturmya.

Rofik menambahkan, selain 12 karyawan tersebut, terdapat juga tujuh orang karyawan yang sudah lebih awal di berhentikan dan diberikan pesangon sebesar satu bulan gaji padahal telah bekerja diatas puluhan tahun.

“Kita sudah memutuskan untuk kasus dibayarakan sesuai aturan,”pungkasnya.

Pos terkait