Ambon, MalukuPost.com –
DPRD Maluku mendesak PT Padi Mas dan LPP RRI untuk segera menuntaskan hak karyawan yang sampai saat ini belum diselesaikan.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin usai rapat bersama di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (06/12/2022).
Politisi PPP itu telah meminta PT. Padi Mas untuk segera menyelesaikan hak karyawan berupa BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan.
“Dari pihak Padi Mas juga sudah berjanji dalam kurung waktu 1 atau 2 hari ini sudah menyelesaikannya,” ungkapnya.
Sementara itu persoalan Satpam di LPP RRI, kata Rofik sudah ada anjuran tegas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku.
“Salah satunya yang bersangkutan harus dibuat BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan oleh LPP RRI, lalu gajinya harus sesuai dengan UMP,” ujarnya.
Dalam perjanjian bersama, ungkap Rofik jika dalam 10 hari BPJS serta gaji yang sesuai dengan UMP tidak terlaksana, maka LPP RRI dianggap tidak setuju atau menolak.
“Jika menolak, maka akan dilanjutkan di Pengadilan Industrial. Akan tetapi terakhir kami dengar, yang bersangkutan telah di PHK-kan. Itu nanti kita akan undang untuk mendengar penjelasan langsung dari LPP RRI,”pungkasnya.