DPRD Maluku Desak Polresta Ambon Ungkap Kasus Laka Lantas Di Stain, Begini Tanggapan Kapolresta

Ambon, MalukuPost.com –

DPRD Maluku mendesak Polresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease untuk segera mengungkap pelaku kasus laka lantas yang menawaskan Alm Faris Rumanama di kawasan Stain, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, mengingat kecelakanaan maut yang terjadi 4 September lalu, namun ingga kini polisi belum bisa mengungkap pelaku.

“Kami harapkan secepatnya sudah ada kepastian hukum untuk kasus ini,” tegas Rumra kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Kasat Lantas Polresta Ambon, kuasa hukum dan keluarga korban, serta aktivis Pemuda Muhamadiyah Indonesia (PMI) di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (05/12/2022).

Dikatakan, untuk mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini, keluarga korban telah menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV maupun keterangan saksi kunci.

Harapannya, dengan tambahan bukti baru yang disampaikan keluarga korban, bisa menjadi pintu masuk agar peristiwa ini ada kepastian hukum.

“Karena ini negara hukum mereka sampaikan kepada kepolisian dan negara itu memberikan ruang, kepada kepolisian dengan segala macam perangkatnya untuk profesional, sehingga menjadi efek jera. Tidak bisa dibiarkan orang meninggal seperti! Itu. Kucing atau ayam mati pasti kita tahu penyebabnya, apalagi manusia. Supaya ada efek jera, jangan hanya menabrak tanpa ada hukum,”tandasnya.

Wakil rakyat dari Dapil VIi ni berjanji akan tetap mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum.

“Kita akan pantau terus kasus ini. Aparat kepolisian juga harus profesional untuk segera menyelesaikan kasus ini,” pintanya.

Menanggapi desakan Komisi I, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora memastikan jika penyelidikan kasus laka lantas itu masih terus dilakukan untuk meungkap fakata hukum dibalik kejadian itu.

“Fakta hukum yang kita minta. Sistim manajemen penyelidikan, bagaimana menentukan sesuatu masalah masuk di pidana atau bukan melalui bukti dan fakta serta petunjuk,” ujar Raja Arthur.

Mantan Kapolres Maluku Tengah (Mlateng) menambahkan ssemua proses harus memiliki legalitas, dan di atur sesuai hukumnya.

“Nanti kita akan undang semua instansi terkait dan akan laksanakan gelar kasus bersama.
Harapannya, semoga penyidik harus bekerja keras untuk mencari bukti-bukti yang aktual,”ungkap Kapolresta.

Pos terkait