Menyulitkan Penerima Bantuan Wirausaha, DPRD Maluku Sepakat Rubah Nomenklatur

Rofik Afifudin
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku sepakat merubah nomenklatur penerima bantuan wirausaha mandiri.

Kesepakatan ini diambil mengingat syarat yang ditetapkan Pemerintah sangat menyulitkan penerima bantuan.

“Kita sepakat rubah nomenklatur-nya aja, kita rubah dari penerima bantuan wirausaha mandiri, menjadi bantuan calon wirausaha mandiri, dimana syaratnya lebih tidak ribet,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (30/08/2023).

Dikatakan, jika pemerintah tetap menggunakan nomenklatur, maka ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, mulai dari NIB, NPWP, serta surat keterangan.

Hal ini tentu sangat menyulitkan, serta membebani masyarakat sebagai penerima bantuan, terutama dari sisi biaya untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Contohnya seperti di wilayah seperti di Kecamatan Leihitu, maupun Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah harus mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus surat-surat yang ditetapkan ke masohi.

Olehnya itu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur, sehingga tidak perlu lagi sampai ke ibukota kabupaten, untuk mengurusi persyaratan tersebut. Apalagi bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, hanya Rp2 juta.

“Limit penerima bantuan Rp2 juta, makanya dengan keribetan administrasi itu membuat masyarakat penerima menjadi tambah pusing dengan pengurusan administrasi yang memusingkan. Karena itu kita sepakat rubah nomenklaturnya aja, dimana syaratnya lebih ringan,”tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, politisi PPP itu memastikan akan menyampaikan perubahan nomenklatur kepada Pemda Maluku, agar langsung ditindak lanjuti.

“Untuk perubahannya tergantung pemerintah. Jadi dilaporkan ke pemerintah melalui Bappeda rubah aja,”cetusnya

Pos terkait