Ambon, MalukuPost.com –
Walaupun salinan Kutipan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang peresmian Pengangkatan Benhur George Watubun (WTB) sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 telah dikantongi DPRD Maluku, namun proses pelantikan orang nomor satu di rumah rakyat, karang panjang, Ambon itu belum bisa dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk pengambilan sumpah janji jabatan Ketua DPRD, hingga kini belum memiliki pimpinan defentif, atau masih dijabat Pelakaana harian (Plh).
“SK fisik sudah kami pegang, kita sudah tindalanjut koordinasi dengan PT Negeri Ambon, ternyata yang menjabat ketua PT Ambon masih Plh. Jadi dia tidak mempunyai kewenangan untuk proses pengambilan sumpah janji jabatan,”ungkap Plh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan diruang kerjanya, rabu (07/12/2022).
Dikatakan, berdasarkan hasil koordinasi, PT Negeri Ambon baru akan memiliki Ketua defentif 15 Desember mendatang.
Atas dasar itu, DPRD akan melakukan koordinasi lanjutan terkait jadwal pelantikan Ketua DPRD Maluku.
“Untuk jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan lagi. Karena harus menunggu Ketua PT Negeri Ambon datang tanggal 15, setelah itu baru diproses untuk pengambilan sumpah janji ketua DPRD,” pungkasnya.
Sekedar tahu, berdasarlan data yang diperoleh salinan kutipan SK peresmian Pengangkatan Benhur George Watubun (WTB) telah dikantongi DPRD Maluku.
Dalam salinan SK Nomor 100.2.1.4 – 6224 Tahun 2022 telah diteken Mendagri sejak 2 Desember ini di cap dan di tanda tangani oleh Evan Nur Setya Hadi , S.STP, M.A.P , Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam isi SK dijelaskan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 oktober 2019 Sdr, Drs , Lucky Wattimury, M.Si dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.
Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun ,ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Kemudian berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Maluku no 34.tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun,ST. Dan surat-surat serta berdasarkan Peraturan,keputusan dan Undang-undang yang berlaku.
Pengucapan sumpah/ janji dilakukan paling lama 60 (Enam Puluh) hari setelah SK Mendagri ini di terima.