Komisi III DPRD Malra Setujui Usulan Anggaran Bangun Rumah Warga Korban Konflik

Langgur, MalukuPost.com – Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyetujui usulan anggaran untuk membiayai pembangunan 48 rumah warga korban akibat konflik warga Elat-Bombay, Kecamatan Kei Besar.

Anggaran sebesar Rp. 1,5 miliar tersebut disetujui dalam rapat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023 antara Komisi III dengan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan setempat, Sabtu (19/11).

Bacaan Lainnya

Pantauan MalukuPost.com, rapat dipimpin Ketua Komisi Septian Brian Ubra, didampingi Wakil Ketua Christian Meturan, dan Sekretaris Paskalina Elmas.

Hadir pula anggota komisi Stefanus Layanan, Cristo Beruat, Wilibrordus Lefteuw, Blandina Fautngilyanan, dan Moh. Nawawi Namsa.

“Kita setujui anggaran Rp.1,5 miliar, untuk pembangunan rumah yang terkena dampak di Kei Besar. Setuju ya?” ujar Brian dan dijawab setuju oleh pimpinan dan angota Komisi yang hadir.

Informasi yang dihimpun dalam rapat tersebut, kerusakan rumah yang terdampak konflik terjadi di tiga ohoi di Kei Besar, mengalami rusak ringan, sedang, dan berat.

Jika dirincikan, rumah yang mengalami rusak ringan di OhoiDepur/Wakatran sebanyak 11 rumah, rusak sedang dua rumah, dan rusak berat lima rumah.

Sementara untuk di Ohoi Wakol, ada dua rumah rusak ringan dan satu rumah rusak berat.

Sedangkan di OhoiNgurdu, ada tiga rumah rusak ringan, satu rumah rusak sedang, dan 23 rumah rusak berat.

Pemerintah mengusulkan anggaran pembangunan rumah berdasarkan skala kerusakan.
Untuk rusak ringan, dianggarkan sebesar Rp. 2,5 juta, rusak sedang sebesar Rp. 15 juta, dan rusak berat Rp. 50 juta.

Ohoi Depur/Wakatran akan menerima anggaran pembangunan rumah sebesar Rp. 307,5 juta.
Ohoi Wakol Rp. 55 juta, dan Ngurdu sebesar Rp. 1,72 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah sebesar Rp. 1,5 miliar.

Persetujuan terhadap anggaran ini akan dilanjutkan dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk selanjutnya dalam rapat paripurna.

Pos terkait