Ambon, MalukuPost.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja bersama mitra Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) dr FX Suhardjo Lantamal IX/Ambon, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku.
Rapat yang berlangsung diruang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Jumat (18/11/2022) ini terlaksana dalam rangka membahas pencairan dana klaim Covid-19 RS Lapangan, LPMP dan Balai Perikanan ke RS Angkatan Laut.
“Kami tadi sudah membahas persoalan 96 tenaga kesehatan yang bertugas di RS lapangan yang sampai sekarang hal- hal mereka belum terbayar, antara lain 48 di LPMP dan 48 di Balai Perikanan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary.
Dikatakan, lewat rapat tersebut akar permasalahannya sudah ditemui, dan solusinya harus ada kebijakan Eselon II di Kementerian.
“Makanya, kita minta supaya ini dikoordinir langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Dinas Kesehatan juga harus berkordinasi langsung dengan Angkatan Laut serta KPPN untuk membuat telaah yang komprehensif, berkaitan dengan akar persoalan tersebut.
Bahkan, mereka harus kembali meminta anggaran 3,2 yang sudah dikembalikan ke kas negara itu untuk diberikan lagi dalam bentuk DIPA tahun 2022 ke Angkatan Laut.
“Kalau memang belum bisa 3,2 M, kita minta 1,6 M untuk direalisasikan karena nakes sudah menunggu selama 2 tahun,” tegasnya.
Adapun usulan dari perwakilan KPPN yang menyatakan bahwa, hal ini memang harus disampaikan ke Pemerintah Pusat, sehingga ada revisi dan penambahan Dipa untuk tahun 2023.
“Jika hanya 1,2 M maka kita minta kalau memang mungkinkan ketersediaan anggaran oleh Pemerintah Daerah, nanti dirapatkan oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan juga Kepala Dinas agar bisa masuk ke Dinas sambil berproses di Pemerintah Pusat,” tutupnya.