Langgur, MalukuPost.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun, disela-sela kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat Terhadap Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Kegiatan yang merupakan usul inisiatif DPRD Malra, tepatnya usulan anggota Komisi II Esebius Utha Safsafubun tersebut, dilaksanakan di Langgur, Sabtu (10/9/2022).
Pada kesempatan itu Kudubun mengingat, kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), disamping itu juga terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas.
“Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran,” katanya.
“Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita,” kata Kudubun menambahkan.
Kudubun mengungkapkaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak membawa berbagai persoalan di masyarakat diantaranya tentang medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya.
Oleh sebab itu, dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut.
Menurut Kudubun, pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
“Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum dan sebagai landasannya, maka perlu ada regulasi daerah yang memberikan jaminan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak di Malra,” tandasnya.
Selaku Ketua DPRD, Kudubun berharap dengan adanya kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Malra, mendapat masukan dari semua pihak sebagai referensi bagi Bapemperda dalam hal memboboti Ranperda tersebut melalui harmonisasi, pemantapan konsepsi dan pembulatan sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh amanat ketentuan peraturan perundangan-undangan maupun tata tertib DPRD Malra.
“Saya harap, Ranperda ini dapat segera dietapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Malra untuk dijadikan payung hukum bagi Perlindungan Perempuan dan Anak di Malra,” pungkasnya.