DPRD Malra Menilai Pentingnya Ranperda Perlindungan Perempuan Dan Anak 

(foto: Labes)

Langgur, MalukuPost.com – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun Kudubun menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara penjaringan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Bacaan Lainnya

Kudubun mengungkapkan, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran.

Ironisnya, pelaku kekerasan bukan hanya orang luar atau orang tidak dikenal, tetapi juga orang terdekat.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain persoalan medis, sosial, hukum, bahkan pelanggaran atas hak asasi manusia,” kata Kudubun.

Perlu ada upaya pemulihan korban kekerasan yang tentunya memerlukan layanan medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara.

“Pemerintah wajib memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan, dan bantuan hukum. Dan sebagai landasannya, maka perlu ada regulasi daerah yang memberikan jaminan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak di Malra,” tegas Kudubun.

Untuk itu, dirinya berharap lewat kegiatan penjaringan aspirasi tersebut, mendapat masukkan dari semua pihak sehingga menjadi referensi bagi Bapemperda DPRD dalam memboboti Ranperda tersebut.

Pembobotan dimaksud akan dilakukan melalui kegiatan internal Bapemperda, yaitu harmonisasi, pemantapan konsepsi, dan pembulatan.

Pos terkait