Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Pusat (Pempus) didesak menunda kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, selasa (12/07/2022).
Dikatakan, kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dikhawatirkan akan terjadi ledakan pengangguran.
Tak hanya itu, kebijakan ini akan menganggu stabilitas politik, dan keamanan. Menggingat honorer baru diproses penghentian pada tahun 2025 setelah pemilu.
Untuk itu, menurutnya diperlukan perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik, sesuai tuntutan pemerintah daerah.
Dari sisi partai, kata Sekertaris DPD PDIP Maluku, sesuai rekomendasi eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP, juga dimintakan untuk menunda penghapusan tenaga honorer.
Untuk itu, dirinya berharap Pempus melalui Kemenpan-RB dapat mempertimbangkan hal ini secara baik, sebelum terjadi gejolak dikalangan masyarakat akibat kebijakan dimaksud.