Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di wisata desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Upaya ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama dua pemilik bersengketa, Biro Hukum setda Maluku, dan perwakilan BPN Perwakilan Maluku, di ruang paripurna baileo rakyat, karang panjang, Ambon, senin (11/10/2021).
Kepada wartawan, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun mengiginkan proses penyelesaian sengketana lahan ini dilakukan secara baik, sehingga tidak memicu instabilitas politik atau sosial di desa Liang.
Untuk itu dalam pelaksanaan, kata Benhur harus berpatokan dengan keputusan hukum, salah satunya pengadilan baik tingkat pertama maupun ditingkat akhir, termasuk penetapan eksekusinya.
“Kalau tanpa penetapan dan diambil langkah sendiri nantinya orang lain meras tidak puas. apalagi ini persoalan perdata bisa 100-200 tahun juga silahkan, kecuali perdata khusus kita ada tegang waktunya. jadi selagi merasa bahwa ada ruang hukum bagi mereka kita hormati,”ucapnya.
Terkait penundaan pembiayaan, menurutnya ada jalur bisa melalui konsinasi, atau bisa juga dilakukan pembayaran. Tetapi jika ada gugatan baru maka harus dipertimbangkan lagi.
“Prinsipnya dalam persoalan ini kita hanya menjembatani dan diharapkan semua pihak menerima dengan baik,”ucapnya.
Sekedar tahu dalam rapat tersebut, terdapat beberapa keputusan, salah satunya DPRD meminta dokumen dari kedua pmilik, baik dari Abdul Talib Lessy, maupun Ahmad Lessy, termasuk Raja Negeri Liang.
Dari dokumen tersebut, DPRD akan mengkaji, kemudian meminta pendapat Dinas Parawisata, dan pendapat hukum, termasuk dari pengadilan, dalam hal eksekusi lahan.