Ambon, MalukuPost.com – Pemberian vaksinasi bagi anak usai 12-17 tahun terus gencar dilaksanakan, agar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas lancar dan aman. Sebagai tindaklanjut upaya pemerintah mengurangi learning loss pada peserta didik akibat pandemi Covid-19.
Tentu saja pelaksanaaan PTM terbatas dilakukan berdasarkan SKB 4 menteri dan memenuhi daftar periksa. PTM terbatas boleh dilakukan bagi daerah zona aman pemaparan Covid-19 serta guru sudah melakukan vaksinasi.
Pemerintah sangat fokus dengan ini. Apalagi saat penyebaran virus Covid-19 semakin massif dan mudah menyerang anak-anak. Hak anak tetap harus diberikan. Namun tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak, untuk mengikuti PTM Terbatas.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaan masih ada anak yang belum divaksin, selain karena kondisi kesehatan, juga disebabkan tidak di izinkan orang tua.
Terhadap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala menilai anak yang belum divaksin bukan menjadi penghambat untuk PTM terbatas.
“Untuk siswa yang tidak divaksin harus mencari jalan keluar sehingga bisa menerima pelajaran, karena bukan maunya tetapi karena keadaan. jadi jangan sampai menjadi faktor penghambat untuk PTM Terbatas,”ujar Sangkala kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, selasa (14/09/2021).
Olehnya itu, Sangkala menilai pemerintah harus mencari solusi terhadap persoalan ini, walaupun tidak mengikuti PTM, tetapi siswa tersebut tetap menerima pembelajaran dengan baik.
“Jadi harus mencari solusi terhadapo bersangkutan, apakah dilaksanakan via daring, atau penugasan rutin dari guru kepada bersangkutan, agar tetap mengikuti proses pendidikan sampai orang tua yang bersangkutan bersedia anaknya di vaksin,”tuturnya.
Hal lainnya, kata Sangkala pemerintah harus memberikan kemudahan untuk mendapatkan surat keterangan sehat, terkhususnya siswa yang karena kondisi kesehatan tidak bisa di vaksin.
“Yang membutuhkan surat keterangan karena satu lain hal tidak divaksin, harus dipermudah, sehingga bisa ikut belajar tatap muka,”pintanya.