DPRD Maluku Dukung Masyarakat Adat Sabuai Proses Hakim Dan Jaksa

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri

Ambon, MalukuPost.com – Laporan yang dilayangkan masyarakat adat Sabuai terhadap jaksa penutut umum (JPU) dan hakim ke Kejaksaan Agung tembusan Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Makamah Agung (MA), Badan Pengawas MA serta Komisi Yudisial tembusan ke Pengadilan Tinggi, menindaklanjuti tuntutan dan putusan terhadap terdakwa kasus ilegal loging Imanuel Quedarusman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur yang dianggap tidak adil didukung penuh DPRD Maluku.

“Kami mendukung proses yang dilakukan masyarakat adat Sabuai,”ungkap Anggota Komisi III DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri dikonfirmasi, minggu (08/08/2021).

Bacaan Lainnya

Dirinya mengakui tuntutan jaksa dan putusan hakim dirasa tidak adil, dikarenakan ulah dari CV SBM pada masa lalu dampaknya dirasakan saat ini, terkhususnya masyarakat di tiga desa Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, yaitu Sabuai, Abuleta, dan Atiahu diterjang banjir bandang.

“Saya sependapat dengan teman-teman adat dari sabuai, kebetulan saya dari sana,”ucapnya.

Terhadap dimaksud, dirinya meminta pemerintah harus bersikap tegas terhadap penghentian kegiatan operasi pembalakan liar hutan di Maluku, jika tidak kosekuensi akan terjadi seperti tiga desa kecamatan siwalalat.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat adat negeri Sabuai menilai tututan hukuman Jaksa Penutut Umum (JPU) dan putusan Hakim terhadap terkdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur dalam kasus Ilegal Loging yang terjadi di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, dirasakan tidak adil.

Pasalnya tuntutan Julivia M. Selano,SH selaku JPU kepada terdakwa hanya 1 tahun dua bulan. Begitu pula Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad. yang memeriksa dan mengadili terdakwa hanya memutuskan 2 tahun penjara dan denda Rp500.000.000, dan kalau denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Terhadap Tuntutan JPU dan Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa, masyarakat adat Sabuai merasa tidak adil dan jauh dari harapan, dikarenakan atas perbuatan terdakwa berdampak buruk terhadap kerusakan hutan, sehingga memicu terjadinya banjir dan tanah longsor.

“Menurut kami hukuman yang dilimpahkan kepada terdakwa tidak wajar, karena tidak sesuai dengan perbuatannya, mnasih sangat jauh dari rasa keadilan,”ungkap tokoh adat negeri Sabuai, Oktovianus Tetty dalam keterangan perss di Ambon, kamis (05/08/2021).

Dikatakan, berangkat dari dari dakwaan maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, namun sangat disayangkan putusan yang diucapkan oleh Hakim pengadilan negeri dataran Hunimua jauh dari rasa keadilan.

“Tuntutan JPU sangat tidak rasional, karena tidak mempertimbangkan kerusakan hutan yang terjadi adanya aktifitas ilegal loging, tentu sangat menyengsarakan kami khususnya anak cucu kami negeri sabuai dikemudian hari,”ungkapnya.

Terhadap hal dimaksud, atas nama masyarakat adat Sabuai, dirinya akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung tembusan Kejaksaan Tinggi Maluku, sedangkan Hakim akan dilaporkan ke Makamah Agung (MA), Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial tembusan ke Pengadilan Tinggi.

“Paling terlambat besok kita sudah laporkan,”tegasnya.

Pos terkait