Langgur, Malukupost.com – Setelah melalui proses beberapa hari lamanya, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menyetujui APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2020.
Persetujuan dimaksud disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Rancangan Reraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020, Jumat (6/8/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun, didampingi masing-masing Wakil Ketua Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin.
Sejumlah anggota DPRD setempat juga hadir dalam paripurna dimaksud.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengikuti jalannya paripurna dimaksud melalui virtual (zoom meeting) langsung dari Kantor Bupati setempat.
Hadir pula dalam rapat paripurna di ruang sidang utama yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malra yang dikoordinir langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin bersama tim anggaran.
Diketahui, dalam paripurna tersebut Ketua dan Anggota Fraksi PKB memilih walk out (meninggalkan paripurna) sebelum dilakukan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD terkait Pelaksanaan Ranperda APBD Malra Tahun Anggaran 2020.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut fraksi PKB dalam penyampaian pendapat akhir fraksi saat rapat antara Banggar DPRD Malra dan TAPD Malra, dimana dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Malra, enam fraksi diantaranya menerima sementara satu fraksi yakni fraksi PKB menyatakan menolak.
Setelah walk out, paripurna kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua I Albert Efruan, mengingat Ketua DPRD setempat merupakan anggota fraksi PKB.
Paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan oleh Albert Efruan selaku pemimpin sidang kepada para anggota yang hadir tentang Ranperda Pelaksanaan Pertangungjawaban APBD Tahun 2020 untuk ditetapkan sebagai Perda.
Usai mendapat persetujuan dari anggota DPRD setempat yang hadir, selanjutnya paripurna mempersilahkan Pemda Malra (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk menyampaikan Postur APBD tentang Peratnggungjawaban Anggaran Daerah Tahun 2020.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Malra terhadap Pelaksanaan Ranperda APBD Kabupaten Malra Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh kedua Wakil Ketua DPRD Malra dan Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin mewakili Pemda.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penyampaian pidato (sambutan) Bupati Malra dalam rangka Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Rancangan Reraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.