Ambon, MalukuPost.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD Maluku.
Penyampaian ini dirangkai dengan penyerhan Ranperda pertanggungjawban APBD TA 2020 dari Wakil Gubernur, Barnabas Orno kepada Wakil Ketua DPRD Melkias Sairdekut selaku pimpinan sidang, yang berlangsung di balai rakyat karang panjang, kamis (22/07/2021).
Gubernur Dalam sambutan yang disampaikan secara virtual dari kediamannya di Poka, menyampaikan laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2020, merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah, dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.
“Hal ini menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran,”katanya.
Dijelaskan, pendapatan selama tahun 2020 dari Rp3,059 triliun yang dianggarkan pemda, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,045 triliun atau 99,57 persen. Berasal dari PAD Rp545,752 miliar, pendapatan dana perimbangan Rp2,498 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,207 miliar. Pada komponen belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp3,890 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,008 triliun atau 77,32 persen.
Realisasi belanja daerah tersebut, kata Gubernur terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,096 triliun, belanja modal sebesar Rp591,452 milyar, belanja tak terduga sebesar Rp93,681 miliar dan belanja transfer sebesar Rp227,238 miliar.
Selanjutnya terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar 863,926 miliar dan terealisir sebesar Rp338,326 miliar atau 39,16 persen. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp32,800 milyar rupiah, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp32,775 milyar rupiah atau 99,92 persen.
Menurutnya, terkait dengan hal tersebut, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp305,551 miliar rupiah. Dengan demikian, secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,045 triliun.
Jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 3,008 triliun rupiah, maka dihasilkan surplus APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp37 miliar lebih. Surplus APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar 305,551 miliar, maka dihasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 343.328.072.884,38 (343 miliar lebih).
“Selanjutnya, neraca Pemprov Maluku, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah provinsi per 31 desember 2020, yang terdiri atas total aset sebesar 5,799 triliun, total kewajiban sebesar 294,698 miliar dan total ekuitas,” tutup Gubernur.