Ambon, MalukuPost.com – DPRD menerima tujuh buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah Maluku.
Ketujuh Ranperda dimaksud, yakni Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha.
Ranperda perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku, dan Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda, yang akan menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut,”ucap Gubernur, Murad Isamil dalam sambutannya dalam rapat paripurna penyampaian tujuh Ranpreda yang berlangsung secara virtual dipusatkan di balai rakyat karang panjang, Ambon, kamis (22/07/2021). dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, dihadiri Wakil Gubernur, Barnabas Onro.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mengharuskan pemerintah di daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.
“Atas dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku, karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya, kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” ucapnya.